Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), akan memberikan insentif bagi tenaga harian lepas (THL) sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerjanya malam melayani masyarakat.
"Rencana pemberian insentif juga bagian upaya memperbaiki penghasilan dari yang sekarang diterima," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan rencana tersebut sudah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2020 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Menurut dia Pemkab Dharmasraya akan mengalokasikan anggaran langsung untuk membiayai pemberian insentif kepada THL pendidikan dan kesehatan.
"Namun, belum dijelaskan berapa jumlah insentif yang akan diberikan kepada para pegawai non ASN ini," katanya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2020 sudah ditetapkan DPRD dan pemerintah daerah setempat pada hari ini.
Ia mengatakan pada penetapan tersebut disahkan PPAS sebesar Rp706.713.572.262. Dana tersebut merupakan belanja langsung sebesar Rp253.521.635.357 dan belanja tidak langsung Rp453.191.936.905.
Belanja tidak langsung tersebut termasuk untuk membiayai pemberian insentif THL, lanjutan pembangunan Islamic Center, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan lainnya, kata dia.
Ia tengan telah ditetapkan KUA-PPAS Pemerintah setempat akan menyusun anggaran berdasarkan KUA.
"Bupati menginstruksikan, agar penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) segera bisa dilakukan, sehingga APBD 2020 segera bisa ajukan ke DPRD," kata dia.
"Rencana pemberian insentif juga bagian upaya memperbaiki penghasilan dari yang sekarang diterima," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan rencana tersebut sudah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2020 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Menurut dia Pemkab Dharmasraya akan mengalokasikan anggaran langsung untuk membiayai pemberian insentif kepada THL pendidikan dan kesehatan.
"Namun, belum dijelaskan berapa jumlah insentif yang akan diberikan kepada para pegawai non ASN ini," katanya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2020 sudah ditetapkan DPRD dan pemerintah daerah setempat pada hari ini.
Ia mengatakan pada penetapan tersebut disahkan PPAS sebesar Rp706.713.572.262. Dana tersebut merupakan belanja langsung sebesar Rp253.521.635.357 dan belanja tidak langsung Rp453.191.936.905.
Belanja tidak langsung tersebut termasuk untuk membiayai pemberian insentif THL, lanjutan pembangunan Islamic Center, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan lainnya, kata dia.
Ia tengan telah ditetapkan KUA-PPAS Pemerintah setempat akan menyusun anggaran berdasarkan KUA.
"Bupati menginstruksikan, agar penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) segera bisa dilakukan, sehingga APBD 2020 segera bisa ajukan ke DPRD," kata dia.