Padang (ANTARA) - Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).

“Ini berlaku pada setiap orang dan wajib, tidak hanya kegiatan atau usaha swasta tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah,” ucap Kepada Dinas Perkim LH, Riky Mainaldi Neri saat membuka sosialisasi izin lingkungan untuk kegiatan fisik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang rapat Dinas tersebut, Kamis (4/7).

Sosialisasi ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia berharap,  pembangunan yang dilakukan Pemkab Sijunjung ke depan, khususnya kegiatan OPD yang terkena kewajiban Amdal maupun UKL-UPL dapat dilengkapi Izin Lingkungan.

Sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Jadi setelah sosialisasi ini, setiap OPD dapat menginventarisir kegiatan-kegiatan apa saja yang memerlukan dokumen Amdal dan ijin lingkungan,” ujarnya. 

Dengan begitu, ketika OPD menyusun perencanaan kegiatan dapat sekaligus menganggarkan untuk kegiatan kajian lingkungan. Begitu pula dengan kegiatan swasta.

"Sebab izin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha, termasuk di dalamnya izin usaha berupa izin operasi dan izin konstruksi," jelasnya.

Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara 1 sampai 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan bagi pejabat pemberi izin usaha atau yang menerbitkan usaha kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar sesuai dengan pasal 111 ayat 2 UUPPLH, tuturnya.

Pewarta : Dicko
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024