Payakumbuh (ANTARA) - Perpanjangan kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Payakumbuh dengan sumber mata air di Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, masih menunggu persetujuan Bupati Limapuluh Kota.
"Kerja sama dalam penyuplaian air bersih antara Nagari Sungai Kamuyang dengan Pemkot Payakumbuh sudah deal tapi tetap harus menunggu kebijakan dari Bupati Limapuluh Kota untuk menyelesaikan penandatanganan MoU," kata Direktur Utama PDAM kota Payakumbuh, Herry Iswahyudi di Payakumbuh, Senin.
Kerja sama PDAM kota Payakumbuh dengan Nagari Sungai Kamuyang tersebut berakhir pada 30 Juni 2019.
"Selama setahun ini PDAM sudah melakukan adendum sekali enam bulan bersama pihak Nagari Sungai Kamuyang untuk mempertahankan kerjasama," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun kerja sama sudah berakhir pada 30 juni, PDAM tetap menyelesaikan kewajiban kepada Nagari Sungai Kamuyang terhadap air yang digunakan.
"Kita terus menunggu kelanjutan kerjasama dari pihak pemkab untuk menyelesaikan proses penandatanganan MoU kerjasama ini", ungkap Herry Iswahyudi.
Pembayaran per bulan berkisar Rp53-56 juta dan harga itu fluktuatif tergantung penggunaan masyarakat dalam jumlah kubik air.
Ia menyesalkan pihak Pemkab yang belum juga menandatangani MoU tersebut karna hal ini berkaitan terhadap hajad orang banyak dan juga menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Adendum sudah dua kali dilakukan dengan Nagari Sungai Kamuyang, maka sembari menunggu bupati kita lanjut," ujarnya.
Herry mengharapkan terhadap kerjasama antara Pemko Payakumbuh dengan Pemkab Limapuluh Kota dapat dipermanenkan untuk 5 tahun kedepan agar kendala yang sering terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi.
"Kerjasama ini sampai kita mempersiapkan Water Treatment Plant (WTP) Sungai Batang Agam dapat digunakan secara maksimal," katanya.
"Kerja sama dalam penyuplaian air bersih antara Nagari Sungai Kamuyang dengan Pemkot Payakumbuh sudah deal tapi tetap harus menunggu kebijakan dari Bupati Limapuluh Kota untuk menyelesaikan penandatanganan MoU," kata Direktur Utama PDAM kota Payakumbuh, Herry Iswahyudi di Payakumbuh, Senin.
Kerja sama PDAM kota Payakumbuh dengan Nagari Sungai Kamuyang tersebut berakhir pada 30 Juni 2019.
"Selama setahun ini PDAM sudah melakukan adendum sekali enam bulan bersama pihak Nagari Sungai Kamuyang untuk mempertahankan kerjasama," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun kerja sama sudah berakhir pada 30 juni, PDAM tetap menyelesaikan kewajiban kepada Nagari Sungai Kamuyang terhadap air yang digunakan.
"Kita terus menunggu kelanjutan kerjasama dari pihak pemkab untuk menyelesaikan proses penandatanganan MoU kerjasama ini", ungkap Herry Iswahyudi.
Pembayaran per bulan berkisar Rp53-56 juta dan harga itu fluktuatif tergantung penggunaan masyarakat dalam jumlah kubik air.
Ia menyesalkan pihak Pemkab yang belum juga menandatangani MoU tersebut karna hal ini berkaitan terhadap hajad orang banyak dan juga menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Adendum sudah dua kali dilakukan dengan Nagari Sungai Kamuyang, maka sembari menunggu bupati kita lanjut," ujarnya.
Herry mengharapkan terhadap kerjasama antara Pemko Payakumbuh dengan Pemkab Limapuluh Kota dapat dipermanenkan untuk 5 tahun kedepan agar kendala yang sering terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi.
"Kerjasama ini sampai kita mempersiapkan Water Treatment Plant (WTP) Sungai Batang Agam dapat digunakan secara maksimal," katanya.