Sidang pendahuluan sengketa pilpres diskors hingga pukul 13.30 WIB
Jumat, 14 Juni 2019 12:13 WIB
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan sidang sengketa Pilpres 2019 dihentikan sementara waktu (diskors) hingga pukul 13.30 WIB, untuk mempersilakan umat muslim yang hendak menjalankan Shalat Jumat dan istirahat makan siang.
"Karena waktu sudah menunjukkan pukul 11.15 WIB, maka untuk sementara waktu sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Anwar, di ruang sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Sidang diskors ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan dalil permohonan berupa argumentasi kualitatif pada poin ke 125.
Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut tidak dihadiri oleh kedua paslon, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu pihak Bawaslu diwakili anggota Bawaslu Fritz Siregar, dikarenakan Ketua dan Wakil Ketua Bawaslu masih menyelesaikan sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Sedangkan seluruh komisioner KPU RI hadiri dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden 2019 diagendakan digelar pada 28 Juni. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. (*)
"Karena waktu sudah menunjukkan pukul 11.15 WIB, maka untuk sementara waktu sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Anwar, di ruang sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Sidang diskors ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan dalil permohonan berupa argumentasi kualitatif pada poin ke 125.
Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut tidak dihadiri oleh kedua paslon, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu pihak Bawaslu diwakili anggota Bawaslu Fritz Siregar, dikarenakan Ketua dan Wakil Ketua Bawaslu masih menyelesaikan sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Sedangkan seluruh komisioner KPU RI hadiri dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden 2019 diagendakan digelar pada 28 Juni. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. (*)
Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri, Joko Susilo
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Hasil dan klasemen BRI Super League pekan ke-18, Sabtu (24/1/2026), hanya Persijap bergeser naik
24 January 2026 22:02 WIB
Hasil undian Piala ASEAN 2026: Indonesia satu grup dengan Vietnam dan Singapura
16 January 2026 5:07 WIB