Pasangan Suami isteri jalani sidang perdana kasus sate daging babi
Rabu, 12 Juni 2019 19:05 WIB
Barang bukti sate daging babi yang diamankan petugas kepolisian. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)
Padang, (ANTARA) - Pasangan Suami isteri yakni B (56) dan E (47), akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, atas kasus menjual sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.
"Sidang perdana digelar dengan agenda menbacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Rabu.
Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu adalah jaksa dari Kejari Padang Mulyana Safitri.
Para terdakwa yang dihadirkan ke persidangan tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah.
Penasehat hukum terdakwa yakni Nurul Ilmi Cs mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
"Ya, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Nurul Ilmi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi. (*)
"Sidang perdana digelar dengan agenda menbacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Rabu.
Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu adalah jaksa dari Kejari Padang Mulyana Safitri.
Para terdakwa yang dihadirkan ke persidangan tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah.
Penasehat hukum terdakwa yakni Nurul Ilmi Cs mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
"Ya, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Nurul Ilmi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi. (*)
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Fadly Amran hadiri kegiatan olahraga bersama sambut Hari Bhayangkara ke-79
25 June 2025 10:02 WIB
Semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha, PLN UID Sumatera Barat salurkan daging kurban ke masyarakat
10 June 2025 9:44 WIB
Pertamina Patra Niaga bagikan daging kurban ke 50.000 duafa, termasuk wilayah Sumbagut
09 June 2025 22:25 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB