Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Biaro Kota Bukittinggi yang melibatkan oknum petugas dan narapidana di lapas tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasrin Arifin di Padang, Jumat mengatakan pihaknya menangkap enam pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut yakni Afriadi dan Armen, kemudian oknum petugas lapas Thendry Chrisandi, narapidana David Suarno, Feri Irawan dan Handani yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut.

Ia mengatakan peredaran narkoba ini berhasil diungkap setelah mereka berhasil menangkap Afriadi dan Armen di jembatan rusak Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman pada 1 Mei 2019. Bersama pelaku Armen petugas menemukan sabu-sabu seberat 500 gram dan 15 butir pil ekstasi.

“Kita lakukan pengembangan dan hasil penyidikan yang dilakukan mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di lapas tersebut,” kata dia.

Dalam kasus ini, petugas menemukan otak peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yakni Handani yang merupakan residivis kasus pengedaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang pada 2011 hingga 201

Petugas menyita beberapa barang pelaku yang diduga hasil pencucian uang hasil penjualan narkoba seperti sebuah rumah mewah di Lavish Residance B2 Jalan Karya Bakti Kota Pekanbaru, satu unit Ruko dua lantai di Jalan Pandau Permai Kabupaten Kampar.

Setelah itu sebuah kuitansi mobil Hyundai Avega Rp114 juta, satu unit mobil HRV atas nama Besty Anastasia, Motor CBR, Kunci Savety Box BCA, uang dalam beberapa rekening senilai Rp400 juta dan perhiasan nilai total Rp30 juta dan lainnya.

“kita juga mengamankan satu paket kecil narkoba beserta alat hisap dan 14 butir pil ekstasi dari tangan pelaku Handani,” kata dia.

Ia menjelaskan peredaran narkoba ini berawal pada Senin (30/4), narapidana di Lapas Biaro David Suarno memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dan 100 pil ekstasu kepada Handani. David Suarno yang sedang menjalani hukuman meminta bantuan kepada narapidana lainnya yakni Feri Irawan.

Kemudian Feri Irawan yang memiliki jaringan di luar lapas meminta Afriadi untuk mencari sabu-sabu ke Pekanbaru. Afriadi yang mendapatkan perintah berangkat bersama pelaku Armen pergi ke Pekanbaru menjemput sabu-sabu, sesampai di sana mereka diminta mengambil barang haram yang sengaja diajatuhkan di suatu lokasi.

“Mereka mengambil barang tersebut tanpa bertemu dengan penjualnya. Setelah itu mereka kembali ke Kota Padang,” kata dia.

Kemudian, Feri Irawan yang mengetahui Afriandi telah sampai di Padang. Dirinya meminta Afriadi menyisihkan sabu-sabu seberat 10 gram dan pil ekstasi sebanyak 85 butir ke dalam kotak rokok. Feri meminta Afriadi meletakkan kotak rokok tersebut di bawah pintu Lapas Kelas II A Biaro.

Setelah barang tersebut diletakkan di bawah pintu lapas, oknum petugas Thendry Chrisandi meminta pegawai lapas untuk membawakan kotak rokok tersebut kepada David Suarno tanpa memberitahukan apa isi kotak rokok tersebut.

Menurut pengakuan tersangka dalam pembelian ekstasi tersebut pelaku David Suarno membeli narkoba seberat 500 gram dengan harga Rp80 juta yang dikirimkan dari rekening atas nama Diery Kurniawati ke rekening bank atas nama Ema Mailani yang dikuasi pelaku Handani.

“Pelaku Handani ini menggunakan beberapa rekening bank dalam menjalankan aksinya,” kata dia.

Pelaku Handani sendiri diancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup.

Kemudian pasal 3,4,5 ayat 1 pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar.***2***


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025