Buron sebulan, ini akhir pelarian penjual sate daging babi
Sabtu, 18 Mei 2019 17:03 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (kiri), didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, saat memberikan keterangan pers di Padang, Sabtu (18/5). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)
Padang, (ANTARA) - Suami istri yang menjadi tersangka kasus sate Padang diduga gunakan daging babi yakni B (55) dan E (48) diciduk Polresta Padang di Kabupaten Bekasi, usai buron sekitar satu bulan.
"Berdasarkan informasi diketahui bahwa kedua tersangka sedang berada di Bekasi, lalu dikirim dua personel ke sana untuk mengintai, memastikan serta menangkap," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, di Padang, Sabtu saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Edryan Wiguna.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di Bekasi pada Kamis (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu pasangan suami-isteri tersebut tengah berada di toko tempat menjahit baju.
"Mereka langsung diringkus saat itu dibantu oleh personel Polres Bekasi, tidak ada perlawanan," katanya.
Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian proses administrasi, tersangka B dan E akhirnya dibawa ke Padang pada Jumat (17/5).
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan," kata AKP Edriyan Wiguna.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
"Berdasarkan informasi diketahui bahwa kedua tersangka sedang berada di Bekasi, lalu dikirim dua personel ke sana untuk mengintai, memastikan serta menangkap," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, di Padang, Sabtu saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Edryan Wiguna.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di Bekasi pada Kamis (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu pasangan suami-isteri tersebut tengah berada di toko tempat menjahit baju.
"Mereka langsung diringkus saat itu dibantu oleh personel Polres Bekasi, tidak ada perlawanan," katanya.
Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian proses administrasi, tersangka B dan E akhirnya dibawa ke Padang pada Jumat (17/5).
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan," kata AKP Edriyan Wiguna.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Fadly Amran hadiri kegiatan olahraga bersama sambut Hari Bhayangkara ke-79
25 June 2025 10:02 WIB
Semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha, PLN UID Sumatera Barat salurkan daging kurban ke masyarakat
10 June 2025 9:44 WIB
Pertamina Patra Niaga bagikan daging kurban ke 50.000 duafa, termasuk wilayah Sumbagut
09 June 2025 22:25 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB