Besok, Bachtiar Nasir bakal diperiksa Bareskrim
Selasa, 7 Mei 2019 6:51 WIB
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, melalui pesan singkat, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel.
Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, melalui pesan singkat, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel.
Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. "Kasus lama itu," katanya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Padang Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Ramadan
13 February 2026 17:29 WIB
Pemkot Padang dukung pelaksanaan berbagai kegiatan positif di masjid selama Ramadhan
11 February 2026 18:12 WIB
Wawako Maigus Nasir : Kelas digital SMP N 32 dukung peningkatkan kualitas pendidikan lewat teknologi
05 February 2026 18:29 WIB
Wawako Maigus Nasir : Perlu sinergi dan kolaborasi untuk perkuat mitigasi bencana
19 January 2026 21:53 WIB
Sejalan dengan progul, Wawako Maigus Nasir nilai PORSEMA II dorong peningkatan kompetensi guru
15 January 2026 14:00 WIB
Ajak sekolah sukseskan, Wawako Maigus Nasir : Smart Surau dirancang untuk perkuat karakter generasi muda
14 January 2026 17:22 WIB
Wawako Maigus Nasir salurkan bantuan untuk warga penderita stroke di Parupuak Tabiang
13 January 2026 16:44 WIB
Wawako Padang dampingi Menbud RI serahkan bantuan bagi warga terdampak bencana di Batu Busuk
24 December 2025 21:32 WIB
Wawako Padang dampingi Ketua Umum PMI tinjau lokasi bencana banjir di Batu Busuk
20 December 2025 16:25 WIB