Terkait tiket pesawat, Menteri BUMN ikuti aturan Kemenhub
Senin, 6 Mei 2019 13:56 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)
Jakarta, (ANTARA) - Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat udara.
"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
"Garuda merupakan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, jadi kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN.
Terkait struktur biaya, Rini akan melihat kembali hal tersebut.
"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat udara untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar. (*)
"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator itu akan menghitung kembali, kami akan mengikuti," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
"Garuda merupakan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, jadi kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN.
Terkait struktur biaya, Rini akan melihat kembali hal tersebut.
"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat udara untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar. (*)
Pewarta : Aji Cakti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
20 December 2025 9:07 WIB
Untuk relokasi, Mensesneg instruksikan Pemprov Sumbar manfaatkan tanah negara
16 December 2025 12:24 WIB
Mensesneg instruksikan Pemprov Sumbar manfaatkan tanah negara untuk relokasi
15 December 2025 22:40 WIB
Bantu korban bencana di Sumatra, SIG kirimkan tim reaksi cepat dan salurkan bantuan hingga dirikan posko
02 December 2025 10:34 WIB
Mendarat di Padang, Dony Oskaria langsung rapat dengan Dirut BUMN, bahas bantuan banjir
01 December 2025 12:26 WIB
InJourney Airports dirikan posko BUMN dan salurkan bantuan tanggap darurat di Sumbar
30 November 2025 11:47 WIB
Dony Oskaria ajak peserta Minang Geopark Run 2025 nikmati alam Minangkabau
25 November 2025 15:58 WIB
SEPABLOCK Semen Padang Jadi Sorotan, BP BUMN dan BTN Lakukan Kunjungan Khusus
14 November 2025 13:57 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin (09/02/2026) hari ini, simak daftarnya
09 February 2026 9:06 WIB
Minggu (08/02/2026) hari ini, Harga emas UBS Rp2,972 juta per gr, Galeri24 Rp2,958 juta per gr
08 February 2026 9:00 WIB
Sabtu (07/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,961 juta/gr dan Galeri24 Rp2,946 juta/gr
07 February 2026 8:53 WIB