Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan film berjudul "Kucumbu Tubuh Indahku" di bioskop di wilayah setempat.

"Film tersebut diduga memiliki konten negatif yang dapat mempengaruhi generasi muda," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis.

Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyebutkan surat keberatan tersebut dikeuarkan dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku yang dianggap penyimpangan seksual di Kota Depok.

Di samping itu, juga untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya.

Untuk itu Pemerintah Kota Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film "Kucumbu Tubuh Indahku", khususnya di wilayah Pemerintah  Kota Depok, dan meminta pihak terkait dapat menghentikan penayangan film tersebut.

Ada tiga alasan utama Pemerintah Kota Depok melarang tayangan film tersebut, yakni pertama berdampak pada keresahan di masyarakat karena adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut dapat memengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat, terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpang seksual.

Kedua bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Ketiga dapat menggiring opini masyarakat terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima, demikian Mohammad Idris.

Pewarta : Feru Lantara
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024