Muaro (ANTARA) - Sebanyak 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sijunjung menerima Surat Keputusan (SK) tugas dari Bupati Yuswir Arifin, setelah bersabar dalam penantian panjang.

Ke-180 CPNS itu lulus sejak tahun anggaran 2018 dan telah memenuhi kelengkapan administrasi, maka pada  Kamis (11/4) mereka  menerima SK Tugas dari kepala daerah setempat.

Penyerahan secara simbolis berlangsung di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, dihadapan Wabup Arrival Boy, Sekdakab Zefnihan, dan Kepala BKPSDM Sijunjung Syukri.

Bupati Yuswir Arifin menyebutkan, karir CPNS harus lebih baik kedepannya. "Diharapkan CPNS juga bersedia melakukan donor darah untuk kemanusiaan," kata bupati dalam sambutannya dihadapan 180 CPNS Sijunjung itu.

Menurut dia, PNS tersebut seharusnya Loyalitas Prestasi Tidak Tercela dan Dedikasi (LPTD), maksudnya,  loyalitas pada tugas yang jelas pada NKRI dan ke atasan ke samping dan ke bawah sebagai PNS. 

Selain itu prestasi harus bekerja melewati dari target serta tidak tercela dan tidak menyimpang perangai dan berakhlak, juga harus bersedia ditempatkan dimanapun dan tidak akan pindah dari Sijunjung. 

"Jangan Sijunjung hanya jadi batu loncatan mengabdi dengan sesungguhnya dan baca aturan kepegawaian dan bagi medis kembangkan karir dalam pelayanan," jelas Yuswir.

Kepala BKPSDM Sijunjung Syukri mengakui penyerahan SK tersebut memang agak terlambat bila dibanding dengan kabupaten/kota lain, namun hal itu bukan merupakan suatu kelalaian atau ada kesan sengaja. 
Namun, salah satu penyebabnya ada beberapa orang CPNS yang administrasinya harus disempurnakan.

"Walaupun jadwal itu terlambat bila dibanding dengan CPNS daerah kabupaten/kota lain, namun SK CPNS itu terhitungnya tetap tanggal 1 Maret 2019," tambah Syukri. 

Ia menyebutkan, farmasi yang akan diisi oleh CPNS itu, meliputi 16 K2 tenaga pendidik jenjang SD, pelamar umum SD dan SMP sebanyak 96 orang, Apoteker 6 orang, dokter umum 4 orang, Gizi 4 orang, tenaga kesehatan 39 orang dan tenaga teknis untuk berbagai bidang 18 orang.
 

Pewarta : Mc-Sap
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024