Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi menyatakan keheranannya karena hingga saat ini Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan pihaknya tak kunjung disetujui dan disahkan oleh DPRD setempat.
"Saya tidak tahu apa alasan anggota DPRD Kota Padang hingga saat ini belum mengesahkan perda tersebut, padahal kita ingin menghadirkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga kota dan juga para pelajar," kata dia di Padang, Senin.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok.
Kemudian pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Akan tetapi saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.
Tujuh fraksi yang menolak antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.
Wali kota mengatakan pihaknya siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok dan saat ini sudah diterapkan dengan dasar hukum peraturan wali kota.
"Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat," ujarnya.
Mahyeldi menyampaikan supaya masyarakat Padang tahu Perda KTR masih terkatung-katung karena hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Padang.
"Saya tidak tahu apa alasannya, saya tidak mengerti apa yang jadi persoalan, padahal tinggal ketok palu saja," kata dia.
Wali kota memastikan pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Oleh sebab itu Ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan.
Sebelumnya, Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Padang Muharlion menyampaikan penetapan ranperda tersebut hingga saat ini masih menunggu penjadwalan ulang.
Terjadinya jalan buntu dalam penetapan ranperda tersebut, karena belum ada titik temu antara fraksi yang sepakat dan yang menolak.
"Salah satu yang menjadi poin krusial adalah pelarangan iklan rokok secara total di ruang publik, semangatnya kan untuk melindungi masyarakat dan pelajar dari bahaya rokok," katanya.
Akan tetapi ia menghormati pihak yang belum menyetujui dan jika tidak ada titik temu juga pada akhirnya dimungkinkan dilakukan mekanisme pengambilan suara terbanyak.
Ia menyampaikan perda yang sedang dirancang bukan untuk membatasi orang merokok karena hal itu jelas tidak mungkin dilakukan. (*)
"Saya tidak tahu apa alasan anggota DPRD Kota Padang hingga saat ini belum mengesahkan perda tersebut, padahal kita ingin menghadirkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga kota dan juga para pelajar," kata dia di Padang, Senin.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok.
Kemudian pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Akan tetapi saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.
Tujuh fraksi yang menolak antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.
Wali kota mengatakan pihaknya siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok dan saat ini sudah diterapkan dengan dasar hukum peraturan wali kota.
"Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat," ujarnya.
Mahyeldi menyampaikan supaya masyarakat Padang tahu Perda KTR masih terkatung-katung karena hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Padang.
"Saya tidak tahu apa alasannya, saya tidak mengerti apa yang jadi persoalan, padahal tinggal ketok palu saja," kata dia.
Wali kota memastikan pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Oleh sebab itu Ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan.
Sebelumnya, Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Padang Muharlion menyampaikan penetapan ranperda tersebut hingga saat ini masih menunggu penjadwalan ulang.
Terjadinya jalan buntu dalam penetapan ranperda tersebut, karena belum ada titik temu antara fraksi yang sepakat dan yang menolak.
"Salah satu yang menjadi poin krusial adalah pelarangan iklan rokok secara total di ruang publik, semangatnya kan untuk melindungi masyarakat dan pelajar dari bahaya rokok," katanya.
Akan tetapi ia menghormati pihak yang belum menyetujui dan jika tidak ada titik temu juga pada akhirnya dimungkinkan dilakukan mekanisme pengambilan suara terbanyak.
Ia menyampaikan perda yang sedang dirancang bukan untuk membatasi orang merokok karena hal itu jelas tidak mungkin dilakukan. (*)