Sawahlunto, (ANTARA) - Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat Deri Asta mengaku kesal dengan perilaku oknum ASN yang merusak absen Finger Print (absen sidik jari) dengan memberi lem alteco di alat pendeteksinya.
"Jika menemukan pelakunya akan saya kenakan sanksi berat, karena perilaku itu sudah menjadi karakter dan memiliki niat yang tidak baik," katanya di Sawahlunto, Kamis.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan tentang disiplin PNS dan Manajemen PNS yang diadakan di gedung pusat kebudayaan Kota Sawahlunto,
Ia juga menyoroti masih adanya oknum PNS di daerah itu yang berkeliaran pada jam kerja seperti duduk di warung kopi, di pasar dan tempat lainnya.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada oknum PNS yang berperilaku seperti ini agar bisa ditindak, dan Satpol-PP diperintahkan untuk rutin melakukan razia dan pengawasan lebih ketat di lapangan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sawahlunto Mawardi mengatakan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan tentang disiplin PNS dan Manajemen PNS akan berlangsung selama dua hari pada 28 sampai 29 Maret 2019.
Kegiatan itu diikuti para pejabat administrasi, pejabat pengawas dan pelaksana yang membidangi kepegawaian sebanyak 78 orang, Lurah dan Sekretaris Kelurahan 20 orang, Kepala dan Kasubag TU (UPTD) 34 orang.
Pada hari kedua pesertanya sebanyak 131 orang terdiri dari Kepala dan Kasubag Tata Usaha di lingkungan Dinas Pendidikan 10 orang, pengawas TK, SD, SMP 8 orang, Kepala SMP dan Kasubag TU SMP 22 orang, Kepala SD 60 orang dan Kepala TK 31 orang. (*)
"Jika menemukan pelakunya akan saya kenakan sanksi berat, karena perilaku itu sudah menjadi karakter dan memiliki niat yang tidak baik," katanya di Sawahlunto, Kamis.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan tentang disiplin PNS dan Manajemen PNS yang diadakan di gedung pusat kebudayaan Kota Sawahlunto,
Ia juga menyoroti masih adanya oknum PNS di daerah itu yang berkeliaran pada jam kerja seperti duduk di warung kopi, di pasar dan tempat lainnya.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada oknum PNS yang berperilaku seperti ini agar bisa ditindak, dan Satpol-PP diperintahkan untuk rutin melakukan razia dan pengawasan lebih ketat di lapangan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sawahlunto Mawardi mengatakan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan tentang disiplin PNS dan Manajemen PNS akan berlangsung selama dua hari pada 28 sampai 29 Maret 2019.
Kegiatan itu diikuti para pejabat administrasi, pejabat pengawas dan pelaksana yang membidangi kepegawaian sebanyak 78 orang, Lurah dan Sekretaris Kelurahan 20 orang, Kepala dan Kasubag TU (UPTD) 34 orang.
Pada hari kedua pesertanya sebanyak 131 orang terdiri dari Kepala dan Kasubag Tata Usaha di lingkungan Dinas Pendidikan 10 orang, pengawas TK, SD, SMP 8 orang, Kepala SMP dan Kasubag TU SMP 22 orang, Kepala SD 60 orang dan Kepala TK 31 orang. (*)