Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis solar yang banyak dikonsumsi.
"Yang penting ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Jonan pun memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujarnya.
Hasilnya pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter. "Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas Jonan.
Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.
Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use).
"Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," Jonan menambahkan.
Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.
Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.
Adapun kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi kelebihan kuota solar. (*)
"Yang penting ini adalah pengawasan mengenai solar. Karena industri juga menggunakan solar yang sama pada umumnya dengan kendaraan bermotor," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Jonan pun memerintahkan kepada Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan Polri untuk implementasi penertiban penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujarnya.
Hasilnya pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter. "Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas Jonan.
Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.
Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use).
"Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," Jonan menambahkan.
Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.
Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.
Adapun kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi kelebihan kuota solar. (*)