Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berinisial AY terkait dugaan pelecehan seksual mantan Wakil Kepala Sekolah, T terhadap siswinya, MA (17). "Hari (Rabu) ini, kita periksa Kepala Sekolah, kemudian guru Tata Usaha, A dan guru bimbingan penyuluhan C sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu. Rikwanto menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan AY, Y dan C, karena akan dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan terhadap T. Rikwanto mengatakan penyidik telah memeriksa T sebagai saksi bersamaan dengan pelapor, MA pada Selasa (6/3). Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka tindakan asusila yang dilaporkan pihak keluarga MA, karena masih proses mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah. MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya. Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/jno)