Muaro (Antaranews Sumbar) - Tim Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung terus berupaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2019.
"Penertiban ini dilakukan terhadap APK caleg dan parpol yang memasang di tempat-tempat umum, tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik atau tiang telpon dan lain sebagainya," Kata Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Riki Minarsyah di Kantor Bawaslu.
Gerakan penertiban ini berlangsung selama dua hari, sejak 28 hingga 29 Januari 2019.
"Penertiban ini dilakukan juga bagi APK yang tidak menyerahkan desainnya ke KPU maupun Bawaslu. Ada tujuh Partai politik yang tidak menyerahkan desain seperti, Partai Golkar, PDIP, Berkarya, Nasdem, Perindo, Demokrat dan PSI," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan beberapa waktu lalu terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Metode kampanye pemasangan APK di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tim gabungan tertibkan APK Pemilu terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kominfo, Perkim LH, Dishub dan Pol PP Damkar. (Ist)
“Fokus kita memang terhadap metode pemasangan alat peraga kampanye, maka tetap pengawasan dan penertiban akan terus kita lakukan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Tim penertiban terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kominfo, Perkim LH, Dishub dan Pol PP Damkar.*
"Penertiban ini dilakukan terhadap APK caleg dan parpol yang memasang di tempat-tempat umum, tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik atau tiang telpon dan lain sebagainya," Kata Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Riki Minarsyah di Kantor Bawaslu.
Gerakan penertiban ini berlangsung selama dua hari, sejak 28 hingga 29 Januari 2019.
"Penertiban ini dilakukan juga bagi APK yang tidak menyerahkan desainnya ke KPU maupun Bawaslu. Ada tujuh Partai politik yang tidak menyerahkan desain seperti, Partai Golkar, PDIP, Berkarya, Nasdem, Perindo, Demokrat dan PSI," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan beberapa waktu lalu terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Metode kampanye pemasangan APK di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tim penertiban terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kominfo, Perkim LH, Dishub dan Pol PP Damkar.*