Nunukan, Kaltara, (Antaranews Sumbar) - 11 warga negara Indonesia (WNI) kelahiran Negeri Sabah diusir oleh Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Data WNI yang diusir Pemerintah Malaysia itu diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah yang disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumat.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan Nasution menjelaskan, dari 120 WNI yang dipulangkan terdapat 11 orang yang tercatat lahir di Negeri Sabah.
Pemulangan WNI ini berdasarkan Surat KJRI Kota Kinabalu Nomor: 00077/PK/01/2019/10/03 tertanggal 23 Januari 2019 sebagai tindaklanjut Surat Imigrasi Malaysia Sabah Nomor: IMI.101/A/889/1(13)2019 tertanggal 18 Januari 2019.
Sebanyak 120 WNI yang bekerja di Negeri Sabah tersebut terdiri 96 pria termasuk empat anak-anak, 20 perempuan termasuk empat anak-anak.
Selain 11 orang yang lahir di Malaysia namun tidak memiliki dokumen sah, terdapat 69 orang terbukti masuk bekerja di Negeri Sabah secara ilegal atau tidak menggunakan paspor.
Selanjutnya, 31 orang masuk menggunakan paspor, tetapi masa izin tinggal telah habis, dan sembilan orang tersangkut narkoba.
Kedatangan ratusan WNI yang diusir itu menggunakan kapal angkutan resmi MV Mie East Ekspres dari Pelabuhan Tawau Malaysia.
Setelah didata oleh aparat kepolisian, TNI, dan Imigrasi setempat, langsung diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.(*)
Data WNI yang diusir Pemerintah Malaysia itu diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah yang disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumat.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan Nasution menjelaskan, dari 120 WNI yang dipulangkan terdapat 11 orang yang tercatat lahir di Negeri Sabah.
Pemulangan WNI ini berdasarkan Surat KJRI Kota Kinabalu Nomor: 00077/PK/01/2019/10/03 tertanggal 23 Januari 2019 sebagai tindaklanjut Surat Imigrasi Malaysia Sabah Nomor: IMI.101/A/889/1(13)2019 tertanggal 18 Januari 2019.
Sebanyak 120 WNI yang bekerja di Negeri Sabah tersebut terdiri 96 pria termasuk empat anak-anak, 20 perempuan termasuk empat anak-anak.
Selain 11 orang yang lahir di Malaysia namun tidak memiliki dokumen sah, terdapat 69 orang terbukti masuk bekerja di Negeri Sabah secara ilegal atau tidak menggunakan paspor.
Selanjutnya, 31 orang masuk menggunakan paspor, tetapi masa izin tinggal telah habis, dan sembilan orang tersangkut narkoba.
Kedatangan ratusan WNI yang diusir itu menggunakan kapal angkutan resmi MV Mie East Ekspres dari Pelabuhan Tawau Malaysia.
Setelah didata oleh aparat kepolisian, TNI, dan Imigrasi setempat, langsung diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.(*)