Lubuksikaping, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 2.764 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga (AP) non APK milik para calon legislatif di Kabupaten Pasaman, sudah ditertibkan oleh Bawaslu hingga Desember 2018. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Rini Juita mengatakan, pihaknya telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga non APK yang dipasang tidak sesuai aturannya. Ribuan APK itu ditertibkan dari 12 kecamatan.

"APK dan AP non APK yang sudah kita tertibkan itu terdiri dari, spanduk 769 buah, baliho 175 buah, umbul-umbul 218 buah dan Poster 1603 buah. Lokasinya, tersebar diseluruh wilayah Pasaman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, awal pekan ini.

Ke-12 kecamatan itu diantaranya, Tigonagari, Simpati, Bonjol, Lubuksikaping, Duokoto, Panti, Padanggelugur, Rao Selatan, Rao, Rao Utara, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan. 

Jenis APK yang telah ditertibkan itupun bermacam-macam. Dari mulai baligho, spanduk, poster, umbul-umbul, dan lainnya. "Poster yang paling banyak, jumlahnya mencapai 1603 buah. Disusul Spanduk dan Umbul-Umbul, baru Baligho," katanya. 

Pihaknya berjanji akan terus menertibkan APK yang dipasang, baik oleh Caleg, Parpol maupun Capres/Cawapres tidak sesuai aturan hingga masa kampanye Pemilu 2019 berakhir pada 13 April 2019.

"Penertiban jalan terus. Makanya kami minta dukungan dari Pemda Kabupaten Pasaman juga dalam hal penertiban APK ini," katanya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis. Ketua DPD NasDem Pasaman ini meminta Bawaslu tetap melanjutkan penertiban APK dan AP non APK di wilayah itu. Baik yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tembok-tembok rumah warga yang tidak punya izin. 

"Semua harus bersih dan tertib dari APK yang melanggar. Tidak ada lagi tiang listrik ditempeli poster caleg, tidak ada lagi pohon dipasang gambar caleg dan lainnya. Jika masih ada, tertibkan," pinta Yusuf Lubis. 

Pewarta : Wahyu
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024