Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengagum presiden kedua RI H.M. Soeharto, Rizka Prihandy, melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong.
"Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang bangga terhadap presiden kedua RI H.M. Soeharto," kata pengacara Rizka, Heryanto, di Jakarta, Senin (3/12) malam.
Heryanto mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan Rizka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Heryanto menyebutkan kliennya melaporkan petinggi PDI Perjuangan itu karena menyebut Pak Harto (sapaan akrab presiden kedua RI H.M. Soeharto) sebagai "Bapak Korupsi dan Guru Korupsi".
Pernyataan itu menurut Herianto diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta ujaran kebohongan.
Rizka menambahkan bahwa perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Pak Harto.
"Kami loyalis dan pencinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," tutur Rizka.
Pada kesempatan berbeda, Ahmad Basarah mengklarifikasi pernyataan soal Pak Harto sebagai Bapak Korupsi merupakan reaksi dari ucapan Calon Presiden RI Prabowo Subianto yang menganalogikan korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat.
"Mengapa Pak Prabowo tega membuka aib bangsa sendiri di luar negeri? Kita semua paham dan sangat prihatin dengan penyakit korupsi di Indonesia. Hal itu merupakan pekerjaan rumah kita sebagai sebuah bangsa dan harus kita selesaikan secara bergotong royong dan sungguh-sungguh serta bukan sekadar dijadikan isu politik," ujar Basarah.(*)
"Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang bangga terhadap presiden kedua RI H.M. Soeharto," kata pengacara Rizka, Heryanto, di Jakarta, Senin (3/12) malam.
Heryanto mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan Rizka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Heryanto menyebutkan kliennya melaporkan petinggi PDI Perjuangan itu karena menyebut Pak Harto (sapaan akrab presiden kedua RI H.M. Soeharto) sebagai "Bapak Korupsi dan Guru Korupsi".
Pernyataan itu menurut Herianto diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta ujaran kebohongan.
Rizka menambahkan bahwa perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Pak Harto.
"Kami loyalis dan pencinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," tutur Rizka.
Pada kesempatan berbeda, Ahmad Basarah mengklarifikasi pernyataan soal Pak Harto sebagai Bapak Korupsi merupakan reaksi dari ucapan Calon Presiden RI Prabowo Subianto yang menganalogikan korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat.
"Mengapa Pak Prabowo tega membuka aib bangsa sendiri di luar negeri? Kita semua paham dan sangat prihatin dengan penyakit korupsi di Indonesia. Hal itu merupakan pekerjaan rumah kita sebagai sebuah bangsa dan harus kita selesaikan secara bergotong royong dan sungguh-sungguh serta bukan sekadar dijadikan isu politik," ujar Basarah.(*)