Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Tim gabungan terdiri atas anggota Reskrim, Sabhara, Provos, Ops Polres Kepulauan Mentawai, melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) di sekiling penumpukan material pasir dan split milik PT. Mega Asri Cemerlang di Simaombuk, Desa Goiso Oinan, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyelegelan dilakukan, Senin (3/12), karena menurut keterangan polisi PT. Mega Asri Cemerlang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan dan izin penjualan.
“Kami dari Reskrim Polres Kepulauan Mentawai diperintahkan oleh Pak Kapolres AKBP Hendri Yahya untuk memasang garis polisi di Simaombuk ini, terkait PT. MAC tidak melengkapi perizinan seperti IUPK, kemudian izin pengangkutan dan izin penjualan,” kata Kasatresrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Hendri saat melakukan pemasangan police line di Simaombuk.
Seharusnya, kata Iptu Hendri, pihak PT.MAC tersebut jika melakukan penjualan mestinya langsung kepada pimpinan proyek tanpa harus melakukan penumpukan di lokasi (Simaombuk). Tapi bila melakukan penumpukan PT. MAC harus melengkapi izin penumpukan.
Polres Mentawai sudah memberikan kesempatan kepada PT.MAC untuk melengkapi surat-suratnya. Pertama kali melakukan sidak kami sudah memberi tahu untuk melengkapi dokumen legalnya, malah PT.MAC sudah membuat surat perjanjian tetapi sampai sekarang tidak diindahkan, jelas Iptu Hendri.
Pengangkutan dan penjulalan serta penumpukan material yang dilakukan PT. MAC di Simaombuk dinilai illegal oleh Polres Mentawai.
“Selama ini illegal karena kalau PT. MAC sudah lengkap perizinannya tentu tidak bisa kita lakukan penertiban. Ini tidak serta merta melakukan penertiban tetapi kita sudah berikan tenggang waktu untuk melengkapi segala bentuk perizinan sesuai degan UU,” kata Iptu Hendri.
PT. Mega Asri Cemerlang berdiri sejak 2018 di Kota Padang, Sumatera Barat, berkantor di jalan AR. Hakim. PT. Mega Asri bergerak di bidang supplier material seperti batu, pasir, batu split, batu gunung, yang dipasarkan dan satu-satunya penyedia material ke Pulau Mentawai dan Nias.
PT. Mega Asri Cemerlang sudah beroperasi sejak Juni 2018 dengan dokumen perizinan yang belum lengkap. Lokasi penumpukan material pasir dan split tersebut adalah tanah milik Pemda Mentawai dengan luas sekira 10 hektar.
Aktivitas personel Polres Mentawai saat melakukan penyegelan lokasi penumpukan material milik PT.MAC diduga tidak punya izin. (Ist)
Dijelaskan Iptu Hendri, selama ini PT. Mega Asri Cemerlang sebetulnya bekerja sama dalam sebuah MoU dengan Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemda Mentawai yang diberi wewenang oleh Bupati Mentawai untuk melakukan aktivitas penjualan material pasir dan split.
Pemasangan garis polisi yang dilakukan oleh polisi pada material milik PT. MAC yang ada di Simaombuk ada 3 titik tumpukan yang diperkirakan 16.000 ton dengan nilai uang Rp8 miliar.
Terhadap penyegelan ini Polres Mentawai masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan hingga ditetapkan adanya tersangka. Tindakan itu dapat terancam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pada pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Ro10 miliar.
Penyelegelan dilakukan, Senin (3/12), karena menurut keterangan polisi PT. Mega Asri Cemerlang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan dan izin penjualan.
“Kami dari Reskrim Polres Kepulauan Mentawai diperintahkan oleh Pak Kapolres AKBP Hendri Yahya untuk memasang garis polisi di Simaombuk ini, terkait PT. MAC tidak melengkapi perizinan seperti IUPK, kemudian izin pengangkutan dan izin penjualan,” kata Kasatresrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Hendri saat melakukan pemasangan police line di Simaombuk.
Seharusnya, kata Iptu Hendri, pihak PT.MAC tersebut jika melakukan penjualan mestinya langsung kepada pimpinan proyek tanpa harus melakukan penumpukan di lokasi (Simaombuk). Tapi bila melakukan penumpukan PT. MAC harus melengkapi izin penumpukan.
Polres Mentawai sudah memberikan kesempatan kepada PT.MAC untuk melengkapi surat-suratnya. Pertama kali melakukan sidak kami sudah memberi tahu untuk melengkapi dokumen legalnya, malah PT.MAC sudah membuat surat perjanjian tetapi sampai sekarang tidak diindahkan, jelas Iptu Hendri.
Pengangkutan dan penjulalan serta penumpukan material yang dilakukan PT. MAC di Simaombuk dinilai illegal oleh Polres Mentawai.
“Selama ini illegal karena kalau PT. MAC sudah lengkap perizinannya tentu tidak bisa kita lakukan penertiban. Ini tidak serta merta melakukan penertiban tetapi kita sudah berikan tenggang waktu untuk melengkapi segala bentuk perizinan sesuai degan UU,” kata Iptu Hendri.
PT. Mega Asri Cemerlang berdiri sejak 2018 di Kota Padang, Sumatera Barat, berkantor di jalan AR. Hakim. PT. Mega Asri bergerak di bidang supplier material seperti batu, pasir, batu split, batu gunung, yang dipasarkan dan satu-satunya penyedia material ke Pulau Mentawai dan Nias.
PT. Mega Asri Cemerlang sudah beroperasi sejak Juni 2018 dengan dokumen perizinan yang belum lengkap. Lokasi penumpukan material pasir dan split tersebut adalah tanah milik Pemda Mentawai dengan luas sekira 10 hektar.
Pemasangan garis polisi yang dilakukan oleh polisi pada material milik PT. MAC yang ada di Simaombuk ada 3 titik tumpukan yang diperkirakan 16.000 ton dengan nilai uang Rp8 miliar.
Terhadap penyegelan ini Polres Mentawai masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan hingga ditetapkan adanya tersangka. Tindakan itu dapat terancam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pada pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Ro10 miliar.