Padang, (Antaranews Sumbar) - Aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas elektronik (e-SPPD) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh akan diterapkan juga untuk seluruh pemerintah daerah di provinsi itu karena dapat mempermudah pengajuan izin dan evaluasi perjalanan dinas.
"Dalam pekan depan, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh Pemda di Sumbar untuk menggunakan aplikasi ini di dinas Kominfo masing-masing," kata Kabid E-Government Dinas Kominfo Payakumbuh, Armein Busra, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan teknis dan matode menjalankan aplikasi dijabarkan sedetail mungkin, baik secara lisan maupun secara buku panduan.
"Aplikasi yang sudah dikembangkan oleh Diskominfo Payakumbuh ini sudah pada tahap siap pakai. Selama satu tahun, Diskominfo merancang dan memprogram aplikasi ini agar jalur birokrasi dan aturan sesuai dengan tahap permintaan ASN maupun pejabat dalam mengajukan perjalanan dinas. Bahkan aplikasi E-SPPD ini telah resmi digunakan pada Bulan Agustus 2018 oleh Pemko Payakumbuh," jelasnya.
Seluruh surat menyurat secara manual, sudah bisa diganti dengan dokumen online. pejabat yang berwenang, bisa mencek permohonan hanya dengan telepon pintar. Bagi pengaju, bisa mempersingkat waktu pengurusan dokumen perjalanan dinas.
"Tak lebih 30 menit, pengajuan surat permohonan perjalanan dinas bisa diketahui jawabannya. Pasalnya, aplikasi terkoneksi antara si pengaju dengan pejabat yang mengesahkan perjalanan dinas. Jadi, tidak perlu lagi berlama-lama mengurus surat perjalanan dinas," kata Armein Busra.
Ia juga mengatakan aplikasi ini menjelaskan izin prinsip sampai laporan pertanggung jawaban sehingga pejabat bisa mengontrol kinerja bawahannya yang melakukan perjalanan dinas secara digital dan terkoneksi juga dengan inspektorat selaku pengawas kinerja ASN.
"Dengan aplikasi ini, bisa mencegah terjadinya kecurangan dalam perjalanan dinas. Disini ada izin prinsip sampai LPJ yang terkoneksi ke pejabat pengambil kebijakan dan Inspektorat. Semuanya bisa terbuka dan transparan," katanya.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta seluruh Pemda se-Sumbar untuk menerapkan aplikasi ini seminggu setelah sosialisasi ini untuk membantu Pemda dalam menjalankan birokrasi di daerahnya.
"Ini Aplikasi yang bagus. Mempersingkat waktu dan caranya cukup mudah. Akan sangat membantu setiap Pemda jika menggunakan aplikasi ini. Saya harap kinggu besok seluruh pemda di Sumbar sudah bisa menerapkan aplikasi ini di masing-masing OPD-Nya," kata Gubernur.
Menurut Gubernur aplikasi ini cukup membantu pemda karena selama ini, pejabat di Pemda dan Pemprov menggunakan aplikasi simaya dalam memantau segala permohonan yang masuk.
"Ini sangat banyak dan susah membedakan antara surat permohonan pengajuan perjalanan dinas dengan yang lain.Jadi untuk perjalanan dinas sekarang dibedakan dengan E-SPPD. Jika dimasukkan juga dengan Simaya, ada peluang terabaikan. Sekarang dengan adanya E-SPPD akan lebih mudah memantaunya," ucap Gubernur. (*)
"Dalam pekan depan, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh Pemda di Sumbar untuk menggunakan aplikasi ini di dinas Kominfo masing-masing," kata Kabid E-Government Dinas Kominfo Payakumbuh, Armein Busra, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan teknis dan matode menjalankan aplikasi dijabarkan sedetail mungkin, baik secara lisan maupun secara buku panduan.
"Aplikasi yang sudah dikembangkan oleh Diskominfo Payakumbuh ini sudah pada tahap siap pakai. Selama satu tahun, Diskominfo merancang dan memprogram aplikasi ini agar jalur birokrasi dan aturan sesuai dengan tahap permintaan ASN maupun pejabat dalam mengajukan perjalanan dinas. Bahkan aplikasi E-SPPD ini telah resmi digunakan pada Bulan Agustus 2018 oleh Pemko Payakumbuh," jelasnya.
Seluruh surat menyurat secara manual, sudah bisa diganti dengan dokumen online. pejabat yang berwenang, bisa mencek permohonan hanya dengan telepon pintar. Bagi pengaju, bisa mempersingkat waktu pengurusan dokumen perjalanan dinas.
"Tak lebih 30 menit, pengajuan surat permohonan perjalanan dinas bisa diketahui jawabannya. Pasalnya, aplikasi terkoneksi antara si pengaju dengan pejabat yang mengesahkan perjalanan dinas. Jadi, tidak perlu lagi berlama-lama mengurus surat perjalanan dinas," kata Armein Busra.
Ia juga mengatakan aplikasi ini menjelaskan izin prinsip sampai laporan pertanggung jawaban sehingga pejabat bisa mengontrol kinerja bawahannya yang melakukan perjalanan dinas secara digital dan terkoneksi juga dengan inspektorat selaku pengawas kinerja ASN.
"Dengan aplikasi ini, bisa mencegah terjadinya kecurangan dalam perjalanan dinas. Disini ada izin prinsip sampai LPJ yang terkoneksi ke pejabat pengambil kebijakan dan Inspektorat. Semuanya bisa terbuka dan transparan," katanya.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta seluruh Pemda se-Sumbar untuk menerapkan aplikasi ini seminggu setelah sosialisasi ini untuk membantu Pemda dalam menjalankan birokrasi di daerahnya.
"Ini Aplikasi yang bagus. Mempersingkat waktu dan caranya cukup mudah. Akan sangat membantu setiap Pemda jika menggunakan aplikasi ini. Saya harap kinggu besok seluruh pemda di Sumbar sudah bisa menerapkan aplikasi ini di masing-masing OPD-Nya," kata Gubernur.
Menurut Gubernur aplikasi ini cukup membantu pemda karena selama ini, pejabat di Pemda dan Pemprov menggunakan aplikasi simaya dalam memantau segala permohonan yang masuk.
"Ini sangat banyak dan susah membedakan antara surat permohonan pengajuan perjalanan dinas dengan yang lain.Jadi untuk perjalanan dinas sekarang dibedakan dengan E-SPPD. Jika dimasukkan juga dengan Simaya, ada peluang terabaikan. Sekarang dengan adanya E-SPPD akan lebih mudah memantaunya," ucap Gubernur. (*)