Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengingatkan bahwa janji peserta pemilu yang menjanjikan suatu pembangunan kepada masyarakat jika nantinya terpilih termasuk salah satu bentuk politik uang.
"Janji dengan program itu berbeda. Program itu terukur yakni pemaparan visi misi untuk menarik minat masyarakat untuk memilihnya, tapi kalau janji peserta pemilu menjanjikan sesuatu apabila terpilih," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti saat sosialisasi pengawasan Pemilu di Padang Aro, Rabu.
Ia menjelaskan politik uang ini katanya, bukan hanya memberikan uang tetapi menjanjikan sesuatu juga termasuk salah satunya, tapi masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.
"Dalam pikiran masyarakat pilitik uang itu hanya memberikan uang padahal menjanjikan itu termasuk salah satunya," ujarnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 (1) huruf j menegaskan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Namun demikian butuh kajian untuk menentukan itu janji atau program guna menerapkan pidananya sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu katanya, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar mereka juga bisa menyampaikan kepada yang lainnya sehingga kalau ada pelanggaran warga bisa melaporkan ke pengawas terdekat.
Ia menyebutkan, saat pilkada Solok Selatan pernah terjadi politik uang, tetapi tidak bisa dilanjutkan kasusnya karena uangnya belum sampai ke pemilih.
Saat itu katanya, ada laporan masyarakat terkait politik uang dan polisi menghentikan sebuah kendaraan dan ditemukan amplop yang berisi uang.
"Akan tetapi kasusnya tidak bisa dilanjutkan sebab uangnya belum diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu katanya, perlu duberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya dan tidak terjebak dengan politik uang.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pemilu 2019, sebab kalau hanya mengandalkan Bawaslu tenaganya sangat terbatas. (*)
"Janji dengan program itu berbeda. Program itu terukur yakni pemaparan visi misi untuk menarik minat masyarakat untuk memilihnya, tapi kalau janji peserta pemilu menjanjikan sesuatu apabila terpilih," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti saat sosialisasi pengawasan Pemilu di Padang Aro, Rabu.
Ia menjelaskan politik uang ini katanya, bukan hanya memberikan uang tetapi menjanjikan sesuatu juga termasuk salah satunya, tapi masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.
"Dalam pikiran masyarakat pilitik uang itu hanya memberikan uang padahal menjanjikan itu termasuk salah satunya," ujarnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 (1) huruf j menegaskan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Namun demikian butuh kajian untuk menentukan itu janji atau program guna menerapkan pidananya sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu katanya, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar mereka juga bisa menyampaikan kepada yang lainnya sehingga kalau ada pelanggaran warga bisa melaporkan ke pengawas terdekat.
Ia menyebutkan, saat pilkada Solok Selatan pernah terjadi politik uang, tetapi tidak bisa dilanjutkan kasusnya karena uangnya belum sampai ke pemilih.
Saat itu katanya, ada laporan masyarakat terkait politik uang dan polisi menghentikan sebuah kendaraan dan ditemukan amplop yang berisi uang.
"Akan tetapi kasusnya tidak bisa dilanjutkan sebab uangnya belum diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu katanya, perlu duberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya dan tidak terjebak dengan politik uang.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pemilu 2019, sebab kalau hanya mengandalkan Bawaslu tenaganya sangat terbatas. (*)