Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto mengemukakan pelaku hanya membutuhkan waktu satu menit untuk mencuri satu unit kendaraan bermotor yang sudah menjadi target.
"Pengakuan pelaku hanya butuh satu menit," katanya saat menggelar jumpa pers penangkapan pucurian kendaraan bermotor, di Pulau Punjung, Senin.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika memarkirkan kendaraan bermotor saat hendak ditinggalkan, jangan lupa mengambil kunci dan mengunci setang.
"Jadi ada asumsi dari masyarakat selama ini, kalau memarkir motor hanya sebentar atau sekitar lima menit tidak mengambil kunci. Sebenarnya cara berpikir ini yang salah, walaupun sebentar tetap pastikan kendaraan dalam keadaan dikunci setang," jelasnya.
Polres Dharmasraya mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara dengan dua tersangka dalam kurun waktu satu minggu terakhir, kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, diantaranya berinisial "RA" (21) dan "A" (22), warga Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Dari tangan tersangka, lanjut dia selain barang bukti 11 kendaraan hasil pencurian juga diamankan kuncin T dan anak kunci atau kunci rahasia.
Jajaran Polres Dharmasraya akan terus mengembangkan kasus tersebut sehingga kemungkinan akan adannya penambahan tersangka baru, lanjut dia.
Kedua tersangka di jerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara, tambah dia.
"Dalam pengembangan nanti akan dilihat, kalau mencuri dengan kekerasan tentu ada penambahan pasal nantinya," katanya. (*)
"Pengakuan pelaku hanya butuh satu menit," katanya saat menggelar jumpa pers penangkapan pucurian kendaraan bermotor, di Pulau Punjung, Senin.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika memarkirkan kendaraan bermotor saat hendak ditinggalkan, jangan lupa mengambil kunci dan mengunci setang.
"Jadi ada asumsi dari masyarakat selama ini, kalau memarkir motor hanya sebentar atau sekitar lima menit tidak mengambil kunci. Sebenarnya cara berpikir ini yang salah, walaupun sebentar tetap pastikan kendaraan dalam keadaan dikunci setang," jelasnya.
Polres Dharmasraya mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara dengan dua tersangka dalam kurun waktu satu minggu terakhir, kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, diantaranya berinisial "RA" (21) dan "A" (22), warga Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Dari tangan tersangka, lanjut dia selain barang bukti 11 kendaraan hasil pencurian juga diamankan kuncin T dan anak kunci atau kunci rahasia.
Jajaran Polres Dharmasraya akan terus mengembangkan kasus tersebut sehingga kemungkinan akan adannya penambahan tersangka baru, lanjut dia.
Kedua tersangka di jerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara, tambah dia.
"Dalam pengembangan nanti akan dilihat, kalau mencuri dengan kekerasan tentu ada penambahan pasal nantinya," katanya. (*)