Nusa Dua, Bali, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium mulai 10 Oktober 2018 menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp6.900 per liter di luar Jamali, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Nusa Dua, Bali, Rabu. (*)