Jakarta (Antaranews Sumbar) - Dana cadangan dari Kementerian Keuangan yang siap disuntikkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun segera cair, kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
"Cair langsung Rp4,9 triliun," kata Mardiasmo ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat malam.
Pencairan anggaran sebesar Rp4,9 triliun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian Keuangan juga bersiap menerbitkan aturan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memotong pajak rokok pemerintah daerah. Dana itulah yang kemudian digunakan menangani defisit BPJS Kesehatan.
"Peraturan menteri keuangan dan turunannya sedang kami proses, mudah-mudahan segera terbit. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari Pemda dan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan jasa kesehatan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Sunaryo, mengatakan pajak rokok berkisar 10 persen dari penerimaan cukai.
Dengan asumsi penerimaan cukai setahun Rp148 triliun, pajak rokok yang diperoleh sekitar Rp14 triliun. Dari pajak rokok tersebut, kata Sunaryo, tambalan defisit BPJS Kesehatan dihitung 75 persen dari separuh pajak rokok.
Dengan asumsi pajak rokok Rp14 triliun, maka dana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp5 triliun. Detail mengenai hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. (*)
"Cair langsung Rp4,9 triliun," kata Mardiasmo ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat malam.
Pencairan anggaran sebesar Rp4,9 triliun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian Keuangan juga bersiap menerbitkan aturan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memotong pajak rokok pemerintah daerah. Dana itulah yang kemudian digunakan menangani defisit BPJS Kesehatan.
"Peraturan menteri keuangan dan turunannya sedang kami proses, mudah-mudahan segera terbit. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari Pemda dan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan jasa kesehatan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Sunaryo, mengatakan pajak rokok berkisar 10 persen dari penerimaan cukai.
Dengan asumsi penerimaan cukai setahun Rp148 triliun, pajak rokok yang diperoleh sekitar Rp14 triliun. Dari pajak rokok tersebut, kata Sunaryo, tambalan defisit BPJS Kesehatan dihitung 75 persen dari separuh pajak rokok.
Dengan asumsi pajak rokok Rp14 triliun, maka dana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp5 triliun. Detail mengenai hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. (*)