Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menaikkan suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum hingga 0,5 persen menjadi dua persen untuk meningkatkan daya tarik instrumen simpanan valas domestik sehingga mampu mencegah dana keluar (outflow).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti di Jakarta, Rabu, mengatakan suku bunga penjaminan simpanan valas perlu dinaikkan karena terlampau rendah jika dibandingkan suku bunga simpanan valas yang ditransaksikan secara riil.
Selain suku bunga penjaminan simpanan valas, LPS juga menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 0,25 persen menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 0,25 persen menjadi sembilan persen.
"Misalnya dibandingkan dengan term deposit di Bank Indonesia dengan suku bunga penjaminan LPS Rate itu ada selisih di atas 50 basis poin," ujarnya.
Term Deposit Valas BI merupakan instrumen yang menjadi parameter untuk melihat kondisi likuiditas valas.
Selain itu, kenaikan suku bunga penjaminan valas ini juga untuk meningkatkan daya tarik simpanan valas di pasar domestik. Imbal hasil dari simpanan valas perlu didorong agar kompetitif jika dibandingkan instrumen valas di negara-negara lain.
"Suku bunga bank-bank domestik, dibandingkan bunga LIBOR (London Interest Bank Offered Rate/LIBOR), itu selisihnya di atas 50 basis poin. Bagaimana kita menarik dana-dana valas karena saat ini imbal hasilnya tidak semenarik dengan di luar," ujar dia.
Destry melihat tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga masih kencang dalam beberapa waktu ke depan. Alhasil potensi arus modal keluar untuk menghindari penurunan marjin karena selisih kurs juga tinggi.
"Tekanan rupiah cukup gencar, perkiraan risiko likuiditas cukup tinggi. Tren penyesuaian suku bunga berlangsung. LPS Rate untuk valas yang saat ini di level 1,5 persen itu jauh dari kondisi pasar yang sebenarnya," ujar dia.
Tingkat bunga penjaminan LPS (LPS Rate) ini berlaku untuk periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.
Ketetapan LPS Rate ini akan menjadi acuan bagi perbankan. Pasalnya LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp2 miliar. (*)
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti di Jakarta, Rabu, mengatakan suku bunga penjaminan simpanan valas perlu dinaikkan karena terlampau rendah jika dibandingkan suku bunga simpanan valas yang ditransaksikan secara riil.
Selain suku bunga penjaminan simpanan valas, LPS juga menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 0,25 persen menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 0,25 persen menjadi sembilan persen.
"Misalnya dibandingkan dengan term deposit di Bank Indonesia dengan suku bunga penjaminan LPS Rate itu ada selisih di atas 50 basis poin," ujarnya.
Term Deposit Valas BI merupakan instrumen yang menjadi parameter untuk melihat kondisi likuiditas valas.
Selain itu, kenaikan suku bunga penjaminan valas ini juga untuk meningkatkan daya tarik simpanan valas di pasar domestik. Imbal hasil dari simpanan valas perlu didorong agar kompetitif jika dibandingkan instrumen valas di negara-negara lain.
"Suku bunga bank-bank domestik, dibandingkan bunga LIBOR (London Interest Bank Offered Rate/LIBOR), itu selisihnya di atas 50 basis poin. Bagaimana kita menarik dana-dana valas karena saat ini imbal hasilnya tidak semenarik dengan di luar," ujar dia.
Destry melihat tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga masih kencang dalam beberapa waktu ke depan. Alhasil potensi arus modal keluar untuk menghindari penurunan marjin karena selisih kurs juga tinggi.
"Tekanan rupiah cukup gencar, perkiraan risiko likuiditas cukup tinggi. Tren penyesuaian suku bunga berlangsung. LPS Rate untuk valas yang saat ini di level 1,5 persen itu jauh dari kondisi pasar yang sebenarnya," ujar dia.
Tingkat bunga penjaminan LPS (LPS Rate) ini berlaku untuk periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.
Ketetapan LPS Rate ini akan menjadi acuan bagi perbankan. Pasalnya LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp2 miliar. (*)