Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian (Kapolres) Solok Kota, Sumatera Barat menegur Brigadir AP salah seorang personel yang melakukan tindak kekerasan terhadap sopir mobil Jasa Malindo (JS) Marzul Fera di Poll bus AKDP, Selayo, Kabupaten Solok, Sabtu siang.
"Berdasarkan video yang sempat menghebohkan warga solok beberapa saat yang lalu, anggota kami AP sudah diamankan dengan sopir Marzul di kantor," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Sabtu.
Ia mengakui bahwa anggotanya AP memang terbawa emosi saat melakukan tindak kekerasan yang mendorong sopir dengan kasar beberapa kali dan menendang kursi.
Sebelumnya, AP mau menitip barang ke sopir Marzul Fera untuk dikirimkan ke Samsat Arosuka. Tetapi sopir mengatakan tidak lewat situ.
Karena tidak terima dengan jawaban sopir, ia marah, kemudian mendorong sopir dengan kasar sebanyak dua kali dan menendang bangku di sekitar.
Dony menyatakan korban tidak memperkarakan kejadian tersebut dan mereka telah berdamai secara baik.
Tetapi, menurutnya akan dilaksanakan tindakan disiplin terhadap AP karena bagian dari instansi kepolisian. AP akan dipindahkan sementara ke bagian profesi dan pengamanan (Propam)
"Untuk tindak lanjutnya mungkin akan dimutasi atau bagaimana nanti sesuai rapat," katanya.
Dony menyampaikan membutuhkan waktu sekitar seminggu untuk memproses rapat. Sanksi Bisa berupa dihukum kurungan 7 sampai 21 hari atau mutasi demosi.
"Mutasi demosi maksudnya dipindahkan kesatuan lain," katanya.
Untuk menghindari tindakan yang sama terjadi lagi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota. Sehingga tindakan terhadap warga sipil yang menggunakan kekerasan tidak terulang.
"Berdasarkan video yang sempat menghebohkan warga solok beberapa saat yang lalu, anggota kami AP sudah diamankan dengan sopir Marzul di kantor," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Sabtu.
Ia mengakui bahwa anggotanya AP memang terbawa emosi saat melakukan tindak kekerasan yang mendorong sopir dengan kasar beberapa kali dan menendang kursi.
Sebelumnya, AP mau menitip barang ke sopir Marzul Fera untuk dikirimkan ke Samsat Arosuka. Tetapi sopir mengatakan tidak lewat situ.
Karena tidak terima dengan jawaban sopir, ia marah, kemudian mendorong sopir dengan kasar sebanyak dua kali dan menendang bangku di sekitar.
Dony menyatakan korban tidak memperkarakan kejadian tersebut dan mereka telah berdamai secara baik.
Tetapi, menurutnya akan dilaksanakan tindakan disiplin terhadap AP karena bagian dari instansi kepolisian. AP akan dipindahkan sementara ke bagian profesi dan pengamanan (Propam)
"Untuk tindak lanjutnya mungkin akan dimutasi atau bagaimana nanti sesuai rapat," katanya.
Dony menyampaikan membutuhkan waktu sekitar seminggu untuk memproses rapat. Sanksi Bisa berupa dihukum kurungan 7 sampai 21 hari atau mutasi demosi.
"Mutasi demosi maksudnya dipindahkan kesatuan lain," katanya.
Untuk menghindari tindakan yang sama terjadi lagi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota. Sehingga tindakan terhadap warga sipil yang menggunakan kekerasan tidak terulang.