Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menyatakan hingga saat ini belum partai politik yang mengajukan penggantian daftar calon sementara (DCS) pemilu 2019 karena caleg meninggal atau mengundurkan diri.
     "Sejak 4 September kami membuka ruang bagi caleg dan partai seandainya ada yang meninggal atau mengundurkan diri, namun hingga saat ini belum ada yang mengajukan," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota, Amfreizer di Sarilamak, Jumat.
     Menurutnya jika ada caleg yang mengundurkan diri maka penggantiannya akan diajukan oleh partai politik yang bersangkutan, begitu juga untuk caleg yang meninggal.
     Jika yang mengundurkan diri adalah perempuan, lanjutnya maka KPU akan melihat terlebih dahulu apakah keterwakilan perempuan di partainya sudah melebihi 30 persen.
     Ia menyebutkan proses pengunduran diri dan pengajuan penggantian caleg oleh partai ini akan dibuka hingga 10 September 2018, setelah itu diverifikasi oleh KPU.
     "Partai politik juga belum ada yang berkoordinasi terkait penggantian caleg ini," kata dia.
     Kemudian setelah penggantian caleg selesai, KPU akan langsung menyusun dan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg yang mengikuti pemilu 2019.
     "DCT akan ditetapkan pada 20 September 2016," ujar Amfreizer.
     Ia menyebutkan saat ini caleg yang sudah memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya ada sebanyak 469 orang yang tersebar di lima daerah pemilihan.
     Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 248.363 orang atau naik sebanyak 582 orang dibanding daftar pemilih sementara yakni 247.781 orang.
     DPT pemilu 2019 tersebut terdiri dari 119.967 laki-laki dan 128.396 perempuan serta tersebar di 1.256 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 13 kecamatan yang ada di daerah itu.
     "Kami berharap tidak ada masyarakat yang golput karena pemilu merupakan pesta demokrasi untuk menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan," tambahnya. (*)

Pewarta : Novia Harlina
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024