Muaro (Antaranews Sumbar) - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 mulai ditertibkan oleh tim gabungan dengan menurunkan tim ke lapangan.
Tim yang terdiri atas Bawaslu, KPU, Polres, Kesbangpol Linmas, Diskominfo dan Satpol PP dibagi dua untuk rute penertiban yakni, satu ke arah Selatan dan yang lain ke arah Utara untuk menertibkan baliho, spanduk maupun reklame milik para calon partai politik, Senin (3/9).
Penertiban itu dilakukan disepanjang jalan poros atau jalan utama, baik arah Utara maupun Selatan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu datang.
Apabila ada Porpal yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan dan juga rapat koordinasi dengan pihak yang terkait di mana ada kesepakatan agar peserta pemilu untuk menertibkan APK nya.
"Namun jika masih ada baliho dan spanduk, maka dalam kesepakatan tersebut mempersilahkan Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya," tuturnya.
"Untuk Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, KPU dan Bawaslu berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya, hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di Kabupaten hingga Desa," jelasnya.*
Tim yang terdiri atas Bawaslu, KPU, Polres, Kesbangpol Linmas, Diskominfo dan Satpol PP dibagi dua untuk rute penertiban yakni, satu ke arah Selatan dan yang lain ke arah Utara untuk menertibkan baliho, spanduk maupun reklame milik para calon partai politik, Senin (3/9).
Penertiban itu dilakukan disepanjang jalan poros atau jalan utama, baik arah Utara maupun Selatan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu datang.
Apabila ada Porpal yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan dan juga rapat koordinasi dengan pihak yang terkait di mana ada kesepakatan agar peserta pemilu untuk menertibkan APK nya.
"Namun jika masih ada baliho dan spanduk, maka dalam kesepakatan tersebut mempersilahkan Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya," tuturnya.
"Untuk Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, KPU dan Bawaslu berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya, hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di Kabupaten hingga Desa," jelasnya.*