Muaro (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 135 narapidana di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Dari jumlah itu, ada dua orang napi yang dinyatakan langsung bebas yaitu Sony Saputra Yonia kasus pelanggaran lalu lintas dan Adrizal kasus narkotika.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," ujar Kalapas Marteen, di Aula Lapas Muaro Sijunjung, Jumat.

Ia menjelaskan pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

“Kepada dua orang yang telah bebas tetaplah menatap masa depan menjadi lebih baik lagi. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas keluar dari sini jangan sampai diulangi lagi kesalahan. Jadilah pribadi yang baik dan berguna bagi semuanya,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy mengatakan remisi bukanlah hadiah.

Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. 

Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

“Siapa yang mau berlama-lama tinggal disini, siapapun pasti inigin cepat pulang, untuk itu jadikan cobaan ini sebagai pelajaran berharga agar tidak sampai terulang lagi,” harap Boy.

Saat itu hadir, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri Muaro, Kepala Pengadilan Agama Sijunjung, Staf Ahli Bupati beserta Kepala OPD dan Anggota Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.*

Pewarta : Dicko
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024