Nasrul Abit bantah ada "penumpang gelap" caleg Gerindra Dapil III
Selasa, 14 Agustus 2018 13:48 WIB
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Nasrul Abit (Antara Sumbar)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Nasrul Abit meminta agar calon legislatif (caleg) yang mereka daftarkan di daerah pemilihan Sumbar III meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi tidak digugurkan oleh KPU Sumbar.
"Kami minta KPU dan Bawaslu untuk dapat menjajaki hal tersebut kembali karena ini bukan hanya kesalahan partai namun kesalahan bersama," katanya di Padang, Selasa.
Menurut dia sejak awal KPU Sumbar telah menyatakan seluruh caleg yang didaftarkan Partai Gerindra di dapil Sumbar III telah memenuhi syarat dan seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
"Tidak benar caleg yang kami daftarkan merupakan penumpang gelap karena caleg itu memiliki KTP elektronik Kabupaten Agam. Ini bukan semata kesalahan kami akan tetapi kesalahan bersama," katanya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu menyelesaikan hal ini sehingga seluruh caleg yang didaftarkan di Dapil Sumbar III dapat muncul kembali di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dirilis KPU Sumbar.
"Saya rasa hal ini masih bisa dilakukan karena masih dalam tahap DCS, semoga seluruhnya tidak digugurkan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan keputusan yang dikeluarkan pihaknya karena satu caleg perempuan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis membuat seluruh caleg di dapil itu berguguran karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan
"Masa perbaikan telah habis dan jika ingin memproses masalah ini silahkan bawa persoalan ini kepada Bawaslu ," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan partai politik dapat mengajukan sengketa politik kepada Bawaslu dalam tiga hari kerja sejak keputusan tersebut dikeluarkan.
Untuk daftar DCS dikeluarkan oleh KPU Sumbar pada 10 Agustus 2018 dan hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran sengketa pemilu.
"Hingga kemarin Partai Gerindra belum ada mendaftarkan sengketa mereka kepada kita, paling lambat tentu hari ini," katanya.
Apabila mereka telah mendaftarkan, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari kerja untuk menghasilkan keputusan baik melalui mediasi maupun persidangan.***2***
"Kami minta KPU dan Bawaslu untuk dapat menjajaki hal tersebut kembali karena ini bukan hanya kesalahan partai namun kesalahan bersama," katanya di Padang, Selasa.
Menurut dia sejak awal KPU Sumbar telah menyatakan seluruh caleg yang didaftarkan Partai Gerindra di dapil Sumbar III telah memenuhi syarat dan seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
"Tidak benar caleg yang kami daftarkan merupakan penumpang gelap karena caleg itu memiliki KTP elektronik Kabupaten Agam. Ini bukan semata kesalahan kami akan tetapi kesalahan bersama," katanya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu menyelesaikan hal ini sehingga seluruh caleg yang didaftarkan di Dapil Sumbar III dapat muncul kembali di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dirilis KPU Sumbar.
"Saya rasa hal ini masih bisa dilakukan karena masih dalam tahap DCS, semoga seluruhnya tidak digugurkan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan keputusan yang dikeluarkan pihaknya karena satu caleg perempuan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis membuat seluruh caleg di dapil itu berguguran karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan
"Masa perbaikan telah habis dan jika ingin memproses masalah ini silahkan bawa persoalan ini kepada Bawaslu ," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan partai politik dapat mengajukan sengketa politik kepada Bawaslu dalam tiga hari kerja sejak keputusan tersebut dikeluarkan.
Untuk daftar DCS dikeluarkan oleh KPU Sumbar pada 10 Agustus 2018 dan hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran sengketa pemilu.
"Hingga kemarin Partai Gerindra belum ada mendaftarkan sengketa mereka kepada kita, paling lambat tentu hari ini," katanya.
Apabila mereka telah mendaftarkan, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari kerja untuk menghasilkan keputusan baik melalui mediasi maupun persidangan.***2***
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ikuti zoom meeting, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman harapkan pelaksana PTSL berjalan lebih optimal
10 February 2026 19:24 WIB
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan serah terima hasil kegiatan PTSL 2025
06 January 2026 19:49 WIB
Menteri Nusron: Harmonisasi hukum adat dan pertanahan melalui sertipikasi tanah ulayat di Papua
20 November 2025 13:19 WIB
Pendaftaran tanah wakaf meningkat signifikan, Menteri Nusron: Gandeng kepala KUA dan kekuatan masyarakat
23 October 2025 14:03 WIB
Urus sertifikat tanah secara mandiri, warga bekasi buktikan prosesnya mudah
21 October 2025 15:47 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB