Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak enam orang bakal calon legislatif 2019 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2019.
"Benar, dengan diumumkanya Daftar Calon Sementara pada Senin (13/8) maka enam bakal calon legislatif tersebut gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2019," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dari 551 orang bakal calon legislatif yang mendaftar maka yang tidak memenuhi syarat enam orang. Berarti daftar calon sementara sekitar 545 orang sebelum ditetapkannya daftar calon tetap awal September nanti.
"Terhadap enam orang itu sesuai aturan tidak bisa memperbaiki berkas. Artinya boleh dikatakan gagal," ujarnya.
Terkait nama bakal calon legislatif yang gagal itu, KPU Pasaman Barat tidak bersedia menyebutkannya.
"Sesuai arahan KPU Provinsi Sumbar, maka nama dan asal partai yang tidak memenuhi syarat tidak boleh disebutkan," tegasnya.
Ia menyebutkan sebagai gambaran sesuai PKPU Nomor 20/2018 dilarang eks atau mantan koruptor menjadi caleg.
Selain mantan koruptor, bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.
Larangan bekas terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg juga ditegaskan dalam pakta integritas yang harus diteken parpol sebagai salah satu syarat pendaftaran.
"Dari enam yang gagal atau tidak memenuhi persyaratan ada yang mantan narapidana korupsi dan ada yang memang berkasnya pencalonannya tidak lengkap," ujarnya. (*)
"Benar, dengan diumumkanya Daftar Calon Sementara pada Senin (13/8) maka enam bakal calon legislatif tersebut gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2019," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dari 551 orang bakal calon legislatif yang mendaftar maka yang tidak memenuhi syarat enam orang. Berarti daftar calon sementara sekitar 545 orang sebelum ditetapkannya daftar calon tetap awal September nanti.
"Terhadap enam orang itu sesuai aturan tidak bisa memperbaiki berkas. Artinya boleh dikatakan gagal," ujarnya.
Terkait nama bakal calon legislatif yang gagal itu, KPU Pasaman Barat tidak bersedia menyebutkannya.
"Sesuai arahan KPU Provinsi Sumbar, maka nama dan asal partai yang tidak memenuhi syarat tidak boleh disebutkan," tegasnya.
Ia menyebutkan sebagai gambaran sesuai PKPU Nomor 20/2018 dilarang eks atau mantan koruptor menjadi caleg.
Selain mantan koruptor, bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.
Larangan bekas terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg juga ditegaskan dalam pakta integritas yang harus diteken parpol sebagai salah satu syarat pendaftaran.
"Dari enam yang gagal atau tidak memenuhi persyaratan ada yang mantan narapidana korupsi dan ada yang memang berkasnya pencalonannya tidak lengkap," ujarnya. (*)