Kasus video Ariel-Luna Maya-Cut Tari, Kapolri dipraperadilankan
Jumat, 3 Agustus 2018 15:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
Kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani penjara.
"LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL, dan sidang sudah berlangsung agenda pembuktian dan hari Kamis (2/8) dengan agendanya kesimpulan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta, Jumat.
Perkara Cut Tari dan Luna Maya yang sejak tanggal 9 Juli 2010 ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang, katanya pula.
Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.
Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
"Sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di pengadilan negeri," katanya lagi.
Ia menjelaskan LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan, demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.
Rencananya pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini, katanya lagi. (*)
Kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani penjara.
"LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL, dan sidang sudah berlangsung agenda pembuktian dan hari Kamis (2/8) dengan agendanya kesimpulan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta, Jumat.
Perkara Cut Tari dan Luna Maya yang sejak tanggal 9 Juli 2010 ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang, katanya pula.
Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.
Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
"Sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di pengadilan negeri," katanya lagi.
Ia menjelaskan LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan, demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.
Rencananya pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini, katanya lagi. (*)
Pewarta : Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
TNI selesai bangun tujuh jembatan armco-bailey di lokasi bencana Agam (Video)
25 January 2026 18:32 WIB
Warga terdampak bencana Palembayan, Agam terbantu pendistribusian air bersih TNI (Video)
25 January 2026 16:02 WIB
Cek fakta, video TNI bangun jembatan darurat bencana Sumatera dalam semalam
25 January 2026 14:36 WIB
Harimau muncul di permukiman warga Agam, Pemnag nyalakan sirene ambulans untuk menghalau (Video)
21 January 2026 15:28 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB