Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

         Kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani penjara.

         "LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL, dan sidang sudah berlangsung agenda pembuktian dan hari Kamis (2/8) dengan agendanya kesimpulan," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta, Jumat.

         Perkara Cut Tari dan Luna Maya yang sejak tanggal 9 Juli 2010 ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang, katanya pula.

         Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.

         Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

         "Sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di pengadilan negeri," katanya lagi.

         Ia menjelaskan LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan, demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.

         Rencananya pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini, katanya lagi. (*)

Pewarta : Riza Fahriza  
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024