Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat nilai tukar petani di daerah itu mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen pada Juni 2018.

    "Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan pada 11 kabupaten di Sumatera Barat pada  Juni 2018, nilai tukar petani  mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen dibanding Mei 2018, yaitu dari 94,81 menjadi 94,82," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Jumat.
   
Ia menjelaskan nilai tukar petani  diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani yang   merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

    Nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar  dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi dimana semakin tinggi, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani, kata dia.

    Ia merinci nilai tukar petani masing-masing subsektor tercatat sebesar 89,27 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), subsektor hortikultura 81,53, subsektor tanaman perkebunan rakyat 99,9, subsektor peternakan 104,74, dan subsektor perikanan 109,53.

   Menurutnya secara regional di Sumbar  pada Juni   terjadi deflasi  di  perdesaan sebesar 0,66 persen  disebabkan  deflasi   pada kelompok bahan makanan 1,91 persen.

    Sementara, indeks harga yang diterima  petani   pada Juni turun    0,48   persen dan indeks harga yang dibayar petani turun 0,49  persen.

    Sejalan dengan itu  Dinas Tanaman Pangan  Hortikultura dan Perkebunan  Sumbar mengumumkan sekitar  30 persen dari 600 ribu kepala keluarga petani di daerah itu telah memiliki asuransi tani atau Asuransi Usaha Tani (AUT).

     "Pada awalnya terserap sebesar 15 persen, sekarang sudah mencapai 30 persen petani yang memiliki AUT," kata Kepala   Dinas Tanaman Pangan  Hortikultura dan Perkebunan  Sumbar Candra. 

     Ia mengatakan asuransi tersebut memiliki nilai premi sebesar Rp180 ribu dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu dan  petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare lahan untuk setiap musim tanam.

   "Ganti rugi bisa dibayarkan maksimal Rp6 juta dengan kerusakan lebih dari 75 persen," sebutnya.

     Ia menyampaikan  petani dapat mengajukan klaim jika lahan pertanian mengalami kekeringan, kerusakan yang disebabkan oleh banjir ataupun serangan hama. (*)
   
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024