Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal mengingatkan setelah KPU Padang menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pilkada 27 Juni 2018 saatnya masyarakat mengawal janji kampanye yang disampaikan kandidat.
     "Masyarakat Kota Padang seyogyanya terus menjaga partisipasi politiknya mengawal janji kampanye dan setiap kebijakan atau program yang digulirkan kepala daerah terpilih ke depan," kata dia di Padang, Kamis.
    Menurutnya dalam demokrasi partisipasi politik  bukan sekadar keikutsertaan di saat hari pemilihan tetapi justru lebih penting di antara  waktu pemilihan, yakni  periode kepala daerah menjalankan kekuasaannya.
    Ia mengatakan  untuk mengawal bisa saja ada kendala karena selain rakyat juga ada pendukung calon. 
    Akan tetapi masyarakat selaku pemilih harus menyadari hak sebagai warga dan  memiliki pengetahuan  tentang janji kampanye. 
     Ia melihat saat ini  massa secara  umum belum  menyadari hak-hak warga dan karenanya belum begitu peduli dengan janji-janji kampanye pascapilkada . 
    Secara khusus dengan pengumuman rekap hasil tingkat kota oleh KPU  diharapkan setiap pasanga calon lapang dada menerima hasilnya.
   " Yang menang tidak jumawa, yang kalah tidak larut kecewa suasana  kondusif harus  terus terjaga agar semua aktivitas warga kota pun terus berjalan," kata dia.
    Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang,  pasangan Mahyeldi-Hendri Septa memenangkan pilkada 2018.
     Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan  pasangan Mahyeldi-Hendri memperoleh 212.526 suara atau 62,92 persen dan  Emzalmi-Desri mendapatkan 125.238 suara atau 37,08 persen.
     Kemudian KPU Padang merinci suara sah di 1.600 tempat pemungutan suara adalah 337.764,  suara tidak sah 3.517 serta total pemilih 341.281 orang.
     Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, saksi dari pihak Emzalmi-Desri tidak menandatangani keputusan tersebut karena telah bersepakat sejak dengan kandidat.
     "Dengan hasil rekapitulasi ini KPU Padang menyatakan pasangan Mahyeldi-Hendri adalah pemenang pilkada Padang 2018," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati.
     Selanjutnya jika ada pihak yang tidak puas dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU maka dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
     "Masing-masing kandidat memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU nanti," katanya.
     Jika tidak ada gugatan, KPU Padang akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih selang tiga hari sejak rekapitulasi selesai. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024