Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diselesaikan hari ini (27/6).
     "Ditingkat PPS harus selesai hari ini, maksimal hingga pukul 24.00 WIB," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang Chandra Eka Putra di Padang, Rabu.
     Ia menyebutkan setelah rekapitulasi pada 27 Juni 2018 maka PPS langsung membawa seluruh hasil rekapitulasi dan surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dalam kondisi tersegel lalu menyerahkannya kepada pihak panitia pemilihan kecamatan (PPK).
     Setelah diplenokan oleh PPK pada 28 Juni hingga 4 Juli, selanjutnya rekapitulasinya diserahkan ke KPU Kota Padang  akan dihitung dan direkapitulasi kembali oleh KPU pada 4 hingga 6 Juli 2018.
     "Kami berharap proses ini tidak ada kendala sehingga proses perhitungan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
     Kemudian KPU Kota Padang juga menyatakan tidak ada hitung cepat perolehan suara dalam pilkada 2018, karena tidak ada satu pun lembaga survei yang terdaftar di KPU. 
     Koordinator Divisi Program dan Data KPU Padang, Yusrin Trinanda, mengatakan jika ada yang melakukan hitungan cepat, tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun.
     Jika mereka tidak terdaftar di KPU, maka hasil survei yang dipublikasikan berpotensi membingungkan masyarakat apalagi kalau hasil surveinya tidak benar.
     “Lembaga yang dapat mempublikasikan hasil perhitungan suara harus terdaftar di KPU Padang, jika tidak terdaftar dapat dikatakan ilegal," ujarnya.
     Ia mengemukakan jika lembaga survei ingin mengambil bagian dalam proses pilkada, harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara. (*)

Pewarta : Novia Harlina
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024