Jakarta, (Antaranews Sumbar) - 14 partai politik (parpol) dinyatakan berhak sebagai peserta Pemilu Legislatih 2019 berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaksanakan di Jakarta, Sabtu. 

        "Penetapan itu setelah KPU mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

        Dia menambahkankan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

        Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

        Partai yang memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

        Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
       Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Baca juga: Tekad Yusril untuk bangkitkan kembali Partai Bulan Bintang

       Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.(*)

Pewarta : Agita Tarigan
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024