Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menetapkan empat pasangan calon wali kota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak di daerah itu.
"Kami sudah menetapkan empat pasangan calon wali kota, semuanya memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diberlakukan," kata Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Senin.
Ia mengatakan, empat pasangan calon yang ditetapkan tersebut masing-masing pasangan Mawardi dengan Taufiq Idris yang diusung oleh partai Demokrat dan PPP.
Kemudian pasangan Rafdi Meri dengan Fadli
diusung partai Gerindra dan Bulan Bintang, pasangan Fadly Amran dengan Asrul yang diusung partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Terakhir pasangan Hendri Arnis dengan Eko Fuqani yang diusung partai PAN dan Nasdem.
Sebelum ditetapkan, empat pasangan calon wali kota tersebut mendaftar ke KPU Padang Panjang pada 8 sampai 10 Januari 2018.
Dalam pendaftaran itu, semua syarat calon dan pencalonan sudah ada yang sah, namun ada beberapa yang belum dipenuhi calon dan bisa diperbaiki setelah pendaftaran.
"Perbaikan persyaratan setelah calon mendaftar seperti, ijazah dan pajak pasangan calon," sebutnya.
Setelah ditetapkan pasangan calon wali kota tersebut, maka KPU Padang Panjang akan menetapkan nomor urut bagi pasangan calon itu pada 13 Februari 2018.
Setelah penetapan pasangan calon wali kota maka tahapan pilkada memasuki masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. (*)