Solok, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri (PN) dan Pemerintah Kota Solok, Sumbar menandatangani nota kesepahaman Zona Integritas menuju wilayah yang terbebas dari korupsi dan menciptakan birokrasi bersih, Senin.

Ketua PN Solok, Bambang Trikoro mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari perwujudan sebuah tatanan pemerintahan yang baik dan bersih, serta penegakan hukum yang taat aturan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.

"Menpan sudah lama menginstruksikan, tapi kami ingin bukan hanya formalitas, tapi benar-benar diterapkan sebagai budaya kerja di PN," ujarnya.

Sejak akhir 2017, sudah direncanakan dan coba diterapkan di lingkungan kerja PN bagaimana wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tambahnya.

"Saya tidak ingin ketika diterapkan keluar pada masyarakat, tetapi di dalam Pengadilan Negeri malah belum bisa menerapkan," ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan siapapun untuk bekerja sesuai aturan agar tercipta tatanan pemerintahan dan birokrasi bersih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bambang juga menyebutkan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa mengalami kesulitan jika semua ketentuannya sudah terpenuhi. Masyarakat mau mengurus surat tidak usah takut dipersulit karena dilayani dengan baik.

Kemudian, menurutnya zona integritas untuk mencegah adanya permainan di belakang pintu atau mencegah terjadinya suap dengan petugas.

"Jadi yang paling utama saya benahi terlebih dahulu adalah internal Pengadilan Negeri Klas II Solok," katanya.

Sementara Wali Kota Solok, Zul Elfian mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman Zona Integritas yang dicetuskan Ketua PN Klas II Solok dengan melibatkan langsung seluruh Muspida dan lingkungan pemerintah daerah.

Pemkot Solok akan mencontoh program PN Solok untuk diterapkan di lingkungan pemda setempat. (*)

Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024