Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan pilkada 2018 tidak menggunakan kotak suara transparan karena belum tersedianya logistik tersebut.
"Saat ini kita masih memakai kotak suara biasa, dan direncanakan pada pemilu 2019 sudah menggunakan kotak suara transparan," kata Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Padang, Mahyudin di Padang, Kamis.
Penggunaan kotak suara transparan pada pemilu 2019 telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam pemilu 2019 mendatang yakni Pasal 341 ayat 1 huruf a dalam Undang-undang Pemilu.
Pasal itu berbunyi perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Sementara terkait kotak suara yang digunakan kali ini, jelasnya bahan aluminium dengan 2.900 unit. Untuk pilkada tahun ini, KPU Padang membutuhkan 3.184 kotak suara.
"Kami masih kekurangan 300 unit," ujarnya.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2018 diperkirakan 1.592. Satu TPS membutuh dua kotak suara.
"Untuk memenuhi kebutuhan kotak suara akan dipinjam ke daerah tetangga yang tidak menyelenggarakan pilkada," ujar Mahyudin.
Ia menjelaskan kurangnya kotak suara disebabkan oleh kerusakan karena umurnya yang sudah tua namun anggaran untuk membuat kotak suara baru tidak ada.
Pada pilkada Padang, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah mendaftar ke KPU Padang, yakni Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh PKS dan PAN.
Sementara Emzalmi-Desri Ayunda diusung oleh tujuh partai, di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, Golkar, Nasdem dan PPP. (*)
"Saat ini kita masih memakai kotak suara biasa, dan direncanakan pada pemilu 2019 sudah menggunakan kotak suara transparan," kata Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Padang, Mahyudin di Padang, Kamis.
Penggunaan kotak suara transparan pada pemilu 2019 telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam pemilu 2019 mendatang yakni Pasal 341 ayat 1 huruf a dalam Undang-undang Pemilu.
Pasal itu berbunyi perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Sementara terkait kotak suara yang digunakan kali ini, jelasnya bahan aluminium dengan 2.900 unit. Untuk pilkada tahun ini, KPU Padang membutuhkan 3.184 kotak suara.
"Kami masih kekurangan 300 unit," ujarnya.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2018 diperkirakan 1.592. Satu TPS membutuh dua kotak suara.
"Untuk memenuhi kebutuhan kotak suara akan dipinjam ke daerah tetangga yang tidak menyelenggarakan pilkada," ujar Mahyudin.
Ia menjelaskan kurangnya kotak suara disebabkan oleh kerusakan karena umurnya yang sudah tua namun anggaran untuk membuat kotak suara baru tidak ada.
Pada pilkada Padang, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah mendaftar ke KPU Padang, yakni Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh PKS dan PAN.
Sementara Emzalmi-Desri Ayunda diusung oleh tujuh partai, di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, Golkar, Nasdem dan PPP. (*)