Purwokerto, (Antaranews Sumbar) - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta untuk mencatat setiap temuan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Wahyu Setiawan.
"Ibu, bapak, nanti bisa jadi mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik, ada pula yang mendapatkan informasi sudah punya hak pilih, bahkan KTP pun tidak punya. Oleh karena itu, semua itu nanti harus dicatat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Wahyu mengatakan hal itu saat memberikan pengarahan dalam Apel PPDP dan Gerakan Coklit Serentak di halaman Kantor Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Menurut dia, pencatatan terhadap temuan atau informasi tersebut harus dilakukan karena PPDP wajib melayani hak konstitusional warga.
"Kalau kemudian nanti ada pemilih yang belum punya KTP atau KTP-nya belum KTP elektronik, menjadi kewajiban KPU untuk menyelesaikan itu bekerja sama dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, wajib hukumnya terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.
Saat ditemui wartawan usai apel, Wahyu mengatakan bagi pemilih yang belum memiliki administrasi kependudukan harus dicarikan solusinya agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena merupakan hak konstitusional.
"Jangan sampai hak konstitusional itu terganggu karena persoalan-persoalan administrasi, apalagi mohon maaf (persoalan) administrasi itu bila negara yang keliru, misalnya orang mau membuat KTP elektronik tapi blangkonya habis. Itu kan bukan salah warga, tapi negara yang belum mampu melakukan itu," katanya.
Menurut dia, hal itu harus dicarikan solusinya dan varian tersebut sangat mungkin terjadi.
Ia mengatakan temuan-temuan itu akan menjadi rekomendasi kebijakan KPU RI untuk dirapatkerjakan dengan DPR dan pemerintah untuk mencari solusi atas temuan-temuan dalam kegiatan coklit.
Banyumas merupakan salah satu kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 Juni 2018 berbarengan dengan Pilkada Provinsi Jawa Tengah.
Gerakan coklit serentak di Kabupaten Banyumas dilakukan di 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan, dan 1.381 tempat pemungutan suara dengan melibatkan 1.381 PPDP. (*)