Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (11/12) memberikan penghargaan kepada 15 wali kota yang kotanya terpilih menjadi kota cerdas berdasarkan Rating Kota Cerdas Indonesia 2017.
Ke-15 kota yang mendapatkan penghargaan sebagai kota cerdas (smarty city) adalah Surabaya, Bandung, Semarang, Bekasi, dan Tangerang Selatan untuk kategori kota besar, Denpasar, Binjai, Manado, Yogyakarta, dan Kediri untuk kategori kota sedang, serta Magelang, Sawahlunto, Bontang, Tual, dan Bukittinggi untuk kategori kota kecil.
Penyelenggara pemilihan Rating Kota Cerdas Indonesia ini adalah Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Smart City and Community Innovation Center.
Rating Kota Cerdas Indonesia 2017 mengukur 93 kota (kecuali lima kota administratif di Daerah Istimewa Jakarta) yang seluruhnya merupakan anggota dengan klasifikasi kota besar yaitu kota berpenduduk di atas satu juta jiwa sebanyak 14 kota, kota sedang berpenduduk antara 200 ribu hingga satu juta jiwa sebanyak 43 kota, dan kota kecil berpenduduk di bawah 200 ribu jiwa sebanyak 36 kota.
Rating Kota Cerdas Indonesia adalah sebuah pemeringkatan berdasarkan pemetaan terhadap tiap kota untuk mampu menjadi kota cerdas berdasarkan potensi dan karakter lokal, yakni cerdas secara ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Kota dinilai cerdas secara ekonomi bila ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumber daya atau potensi kota termasuk layanan teknologi informasi dan komunikasi, tata kelola, dan peran sumber daya manusia yang baik.
Kota dinyatakan cerdas sosial jika masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan, dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah, sedangkan, cerdas lingkungan bila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan dan peran sumber daya manusia yang baik.
Permasalahan kota seperti kemacetan, kejahatan, lingkungan, dan lainnya kian kompleks. Hal ini menyebabkan adanya kebutuhan inovasi dalam mengatasi permasalahan kota.
Pelaksanaan kota cerdas sebagai solusi banyak dilakukan kota namun belum ada model referensi. Oleh karena itu dibutuhkan evaluasi dan pemetaan kondisi kota agar tiap kota mampu berinovasi berdasarkan kondisi dan karakteristik tiap kota di Indonesia.
Rating Kota Cerdas Indonesia bertujuan melakukan pengukuran kinerja pengelolaan kota terhadap pelayanan masyarakat, memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kota dan permasalahan di dalamnya, memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan (stake holder) kota dalam membangun layanan kota, dan sebagai proses evaluasi berkelanjutan dalam implementasi kota cerdas di seluruh kota di Indonesia.
Dalam pengembangannya, kota cerdas bermanfaat bagi kota dan warga kota yang mendiaminya, negara, dan pihak-pihak pengusaha yang terkait di dalamnya. Bagi kota dan warganya, pemetaan kota cerdas bermanfaat untuk mendapatkan gambaran mengenai kesiapan inisiatif kota cerdas.
Bagi Indonesia, pemetaan kota cerdas bermanfaat untuk mendapatkan gambaran seberapa besar kesiapan dan daya dukung kota-kota dalam meningkatkan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara bagi pihak-pihak pengusaha, pemetaan kota cerdas bermanfaat untuk mendapatkan gambaran secara umum kota-kota yang potensial untuk berinvestasi.
Daring
Rating Kota Cerdas Indonesia 2017 yang mulai diluncurkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 4 Mei lalu, berjalan melalui berbagai tahapan seleksi, yang keseluruhannya berlangsung hingga akhir Oktober lalu.
Tahap seleksi terdiri atas evaluasi mandiri di mana kota diminta untuk mengisi kuesioner secara daring (dalam jaringan) atau secara "online" melalui "www.ratingkotacerdas.id".
Kemudian tahap penilaian hasil evaluasi mandiri, validasi dan kunjungan langsung ke kota-kota finalis, pemetaan kota berdasarkan potensi masing-masing dan pengumuman hasil pemetaan kota.
Pemetaan ini dilakukan melalui evaluasi mandiri oleh pemerintah kota dan kunjungan langsung ke pemerintah kota dan survei masyarakat (n=400) di beberapa kota terpilih. Kegiatan pemetaan ini merupakan kegiatan dua tahunan dan dimulai pertama kali pada tahun 2015.
Pemetaan juga dilakukan dengan menilai proses pengelolaan kota dari sisi utilisasi sumber daya, manajemen, integrasi dan keberlanjutan, e-government, strategi dan rencana serta menilai kualitas hidup dari sisi pelayanan, indeks kualitas hidup dan indeks lainnya, persepsi masyarakat dan penilaian terhadap inovasi kota.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Suhono Harso Supangkat yang juga Guru Besar Teknologi Informasi ITB, penganugerahan Rating Kota Cerdas Indonesia 2017 menjadi penutup dari rangkaian kegiatan dari bulan Mei 2017.
Penganugerahan Rating Kota Cerdas Indonesia 2017 adalah pemberian penghargaan berdasarkan indeks kepada kota-kota yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kajian.
Dari beragam indikator tersebut, pemetaan kota terbaik berdasarkan ukuran besar, sedang, dan kecil, dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan serta kategori-kategori lain.
Beragam klasifikasi ini memungkinkan kota-kota untuk mengetahui kondisi kota dan berkembang sesuai dengan potensi kotanya masing-masing.
Kota cerdas ini berbeda dengan implementasi "e-government" yang hanya fokus pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas layanan publik terutama oleh institusi pemerintah, sedangkan kota cerdas fokus pada penerapan solusi-solusi cerdas (inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan) untuk diterapkan dalam menjawab tantangan tantangan kota.
Solusi cerdas tidak hanya berbasis teknologi informasi dan komunikasi tetapi juga mencakup kemasyarakatan, proses pelayanan masyarakat, dan kesiapan infrastruktur di kota yang bersangkutan. Integrasi dalam kota cerdas adalah integrasi seluruh komponen kota yang dapat melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
Tinggal di perkotaan
Dengan kegiatan Rating Kota Cerdas Indonesia ini dapat memacu seluruh kota di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi kota cerdas, apalagi diperkirakan pada tahun 2045, sebesar 82,37 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan.
Mengacu pada dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPS (Badan Pusat Statistik), dan UNPF (Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 2014 yang menyebutkan tingkat pertumbuhan penduduk di perkotaan mencapai 2,75 persen pertahun.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1,17 persen pertahun. Pada tahun 2025 diperkirakan 68 persen penduduk akan tinggal di wilayah perkotaan dan pada tahun 2045 diperkirakan 82,37 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan.
Data tersebut, bagi Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati pada "Smart Indonesia Initiatives Conference" bulan September lalu, apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam pengelolaan perkotaan.
Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) 2015-2045 yaitu kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menanggapi isu dan tantangan perkotaan maupun potensi permasalahan yang akan terjadi pada masa mendatang.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, pada tahun 2045 ditargetkan 100 persen indikator kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi terwujud di seluruh kota di Indonesia.
Penerapan kota cerdas dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaan berkelanjutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan perkotaan.
Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan tersebut diharapkan dapat menyinkronkan antara rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah sehingga kebijakan maupun perencanaan yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah dapat terarah, tidak berjalan sendiri-sendiri, sehingga pengelolaan perkotaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian mencerdaskan kota melalui Rating Kota Cerdas Indonesia merupakan langkah tepat mencapai sasaran pembangunan. (*)