Buyuang (48) salah seorang pekerja di Sumatera Barat, bingung karena upahnya bulan itu sudah "hampir punah" dari dalam dompet, untuk membayar semua kebutuhan keluarga. Padahal masih tanggal 10 pada bulan itu.
Setiapkali memikirkan hal itu, ia selalu berharap kenaikan upah tahun depan bisa lebih tinggi, dan bisa membantu meringankan bebannya.
Karena itu, tanggal 1 November setiap tahun menjadi tanggal "sakral" bagi Buyung. Ia tidak mau melewatkannya karena saat itulah secara resmi pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun berikutnya.
Ia berharap kenaikan upah tahun depan lebih menggembirakan dari tahun lalu. Setidaknya bisa sedikit membantu meringankan beban yang semakin hari terasa makin menghimpit.
Tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan itu berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi 2017 (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen ditambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen menjadi 8,71 persen.
Rumus kenaikan itu sesuai PP nomor 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi/PDB)).
Kenaikan UMP tahun ini sebenarnya masih lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 8, 25 persen. Namun tidak semua pihak menilai, angka itu telah ideal. Ukurannya adalah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk Sumatera Barat misalnya, kenaikan UMP 2018 hanya sebesar Rp169.782 hingga menjadi Rp2.119.066 per bulan dari awalnya Rp1.949.284 per bulan pada 2017.
Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menilai angka itu sudah cukup adil bagi pekerja maupun pengusaha, karena sebelum ditetapkan, sudah dibicarakan dulu dengan Dewan Pengupahan.
Namun organisasi buruh dan organisasi pengusaha di daerah itu berpendapat berbeda, meski akhirnya menerima angka kenaikan itu.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy menilai kenaikan itu belum ideal. Menurut penghitungannya, UMP ideal untuk Sumbar adalah Rp2,3 juta per bulan. Hal itu berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi.
Meski tidak merinci item KHL yang dimaksud, ia mengatakan standar penilaian itu tentu tidak sama dari survei terakhir yang dilakukan pada 2015.
Karena itu agar kenaikan UMP bisa sesuai dengan kebutuhan pekerja setiap tahun, ia berpendapat survey KHL harus dilaksanakan paling tidak sekali dalam dua tahun dan hasilnya harus menjadi acuan kenaikan UMP.
Meski demikian, kenaukan UMP Sumbar 2018 menurutnya sudah cukup membantu meringankan beban pekerja.
Namun ia mengingatkan, UMP hanya sebuah "jaring pengaman" agar pekerja 0 sampai 1 tahun mendapatkan haknya sesuai aturan. Sementara untuk pekerja yang telah lebih dari setahun, tentu harus mendapatkan upah lebih tinggi sesuai beban dan kualitas kerjanya.
Berbeda dengan KSPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar menilai UMP Sumbar 2018 sebesar Rp2,1 juta per bulan jauh lebih tinggi dari standar KHL, meski tidak ada survei yang dilakukan tahun ini.
KSPSI merujuk pada penetapan UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1,615 juta per bulan, jauh di atas KHL yang disurvei pada 10 kabupaten dan kota di provinsi itu yang hanya Rp1,49 juta atau lebih tinggi Rp125 ribu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar Muzakir Aziz mengatakan pihaknya meyakini, UMP 2018 Sumbar sebesar Rp2,1 juta per bulan, juga masih jauh di atas KHL. Hanya saja, berdasarkan PP 78 tahun 2015, KHL hanya disurvei sekali lima tahun sehingga KHL tahun ini tidak diketahui.
Perbedaan pandangan KSPSI dan Apindo yang bertolak belakang, namun dengan indikator yang sama, yaitu KHL menurut Muzakir terjadi disebabkan cara pandang berbeda terhadap standar tersebut.
Perbedaannya berkaitan dengan standar harga dan jenis dalam KHL. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, jumlah KHL sebanyak 60 jenis yang terbagi atas makanan dan minuman (11 jenis), sandang (13 jenis), perumahan (26 jenis), pendidikan (dua jenis), kesehatan (lima jenis), transportasi ( satu jenis), rekreasi dan tabungan (dua jenis).
"Jenis KHL itu harus disesuaikan berdasarkan logika dan kenyataan di lapangan," kata dia.
Ia sangat setuju jika survei KHL kembali menjadi acuan kenaikan UMP dan harus dilakukan minimal sekali dua tahun. Namun ditegaskannya jenis KHL tersebut harus logis.
Saat ini menurutnya Apindo mau tidak mau harus menerima angka yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 karena aturan itu tidak memberi ruang untuk tidak setuju.
Rapat Dewan Pengupahan dan penetapan melalui SK Gubernur menurut dia tinggal saremonial, karena angka kenaikan UMP sudah punya rumus baku. Tidak bisa diubah. Penyesuaian KHL dalam rumus itu sudah dimasukkan dalam UMP berjalan.
Hanya saja ia menilai UMP yang terlalu tinggi akan berimbas pada minat investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Makin tinggi UMP, investor akan makin enggan untuk masuk, karena harus menanggung beban gaji yang sangat besar.
"Salah satu pertanyaan investor yang ingin masuk pada satu daerah adalah UMP. Jika terlalu tinggi, mereka pikir-pikir juga," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan UMP adalah aturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Ada sanksi tegas yang menunggu jika tidak mematuhinya.
Berdasarkan Permenakertrans No 7 tahun 2013 Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Untuk Sumbar menurut dia, terdapat 265 perusahaan besar, 305 perusahaan sedang dan menengah dan 3270 perusahaan kecil sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLP) 2016.
Dari jumlah itu perusahaan besar dan sedang masih patuh terhadap pembayaran upah, sementara untuk perusahaan kecil, ada beberapa yang bermasalah.
Perusahaan yang bermasalah itu dilakukan pembinaan, jika tidak berubah diberikan nota pemeriksaan I, dan diberi batas waktu 15 hari. Jika masih belum diselesaikan diberikan nota pemeriksaan II dan bisa masuk ke penyidikan oleh PPNS.
Solusi jika perusahaan belum sanggup membayar UMP menurut dia adalah mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2017.
Penangguhan itu bisa dilakukan jika perusahaan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan serta secara prosedural. Permohonan itu dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja setempat. (*)