Sarilamak, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menyatakan partai politik peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu paling sedikit harus mendapatkan dukungan 374 kartu tanda anggota dan KPT elektronik.

         Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Selasa mengatakan, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 10 mensyaratkan partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPE) atau surat keterangan.

         "Penduduk Limapuluh Kota saat ini 374.067 jiwa. Jadi 1/1.000 nya adalah 374 KTA," kata dia.

         Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019 dibuka pada 3-16 Oktober 2017.

         Pendaftaran tersebut dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dokumen persyaratan yang diserahkan melalui Sipol.

         Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten dapat melakukan penyerahan tanda bukti anggota partai dalam bentuk KTA disertai KTPE masing-masing anggota tersebut.

         Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti KTA dan salinan KTPE atau surat keterangan.

         "Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja, kecuali pada hari terakhir atau pada 16 Oktober 2017 akan ditutup pukul 24.00 WIB," katanya didampingi Komisioner KPU Ilham Yusardi dan Hadi Suhaimi.

         Pihaknya berharap seluruh partai politik di Kabupaten Limapuluh Kota segera menyerahkan nama lengkap  penghubung (LO) masing-masing partai guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU.

         Koordinator Divisi Pencegahan dan pengawasan Panwaslu Limapuluh Kota, Budi Febriandi yang hadir mewakili Panwaslu pada saat itu.

         "Mari bersama taati aturan, supaya semua proses dan tahapan dapat terlaksana dengan baik, dan kami minta KPU melayani partai politik dengan baik. Kemudian LO Parpol agar mengikuti ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan," kata dia.

         Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada 17 Oktober hingga 15 Nopember 2017.

         Sedangkan tahap verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 dan berakhir 4 januari 2018. Selama  proses parpol dapat berkoordinasi dengan konsultasi (helpdesk) Sipol KPU Limapuluh Kota.  (*)

Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024