Jakarta, (Antara Sumbar) - Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) tidak sah dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. (*)

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024