Lubuk Sikaping,  (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melakukan penyegelan satu unit alat berat yang diduga digunakan oleh para pelaku praktik penambangan emas tanpa izin pada sekitar aliran Sungai Batang Pasaman daerah itu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Asmadi di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan pihaknya bersama pihak nagari, kecamatan, Kepolisian Sektor Duo Koto dan Koramil setempat pihaknya telah menyegel alat berat di lokasi dugaan penambangan emas liar di Sinuangon Kecamatan Duo Koto.

Untuk selanjutnya, alat berat tersebut akan segera dibawa keluar dari lokasi penambangan.

"Menurut informasi yang kita terima, mereka telah melakukan kegiatan sejak bulan Juli 2017. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan dengan dalih pencetakan sawah baru," katanya.

Untuk mencapai lokasi sangat jauh dengan medan yang sulit dan hanya bisa ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Kita menggunakan ojek untuk sampai ke lokasi. kalau mobil tidak bisa masuk," ujarnya.

Pihaknya memastikan tidak ada izin resmi dari pemerintah terkait penambangan emas di lokasi tersebut.

Sementara itu, Camat Duo Koto Khairul Insan mengatakan sebelumnya memang ada surat permohonan dari masyarakat kepada bupati tentang cetak sawah baru.

"Namun hingga kini belum ada menerima surat balasan dari bupati. Bagaimana tindak lanjutnya kita belum tahu," sebutnya.

Pihaknya sudah meninjau ke lokasi dan memang menemukan ayakan dan satu unit alat berat.

"Namun pada saat pihak kecamatan ke lokasi, alat berat tidak bekerja karena rusak. Memang ditemukan juga ada bekas galian. Itu sudah sama-sama kita ketahui dan masyarakat juga sudah banyak yang mengetahuinya," jelasnya. (*)

Pewarta : Riko Saputra
Editor :
Copyright © ANTARA 2024