Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) tidak beredar di daerah itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di apotek dan toko obat berapa waktu lalu. 

"Hasil pengawasan bekerjasama dengan pihak kepolisian tidak ditemukan peredaran pil PCC, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dharmasraya, Rahmadian S di Pulau Punjung, Jumat. 

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan obat tersebut karena dikhawatirkan masuk ke 24  apotek dan toko obat secara ilegal.

Menurutnya akan ada sanksi tegas jika apotek dan toko obat kedapatan menjual obat yang dilarang tersebut berupa teguran hingga pinyataan barang. 

"Kami berharap masyarakat juga dapat melaporkan ke dinas kesehatan ataupun pihak kepolisian jika mendapat informasi dan kecurigaan beredarnya pil PCC," katanya.

Pil PCC sebenarnya bukan obat yang mematikan karena hanya mempunyai kandungan paracetamol, kafein dan carisoprodol.

Namun apabila dikonsumsi berlebihan, akan mengalami gangguan kepribadian hingga disorientasi.

"Obat lain jika menggunakannya berlebih akan berdampak negatif juga, apalagi menggunakannya dicampur dengan obat-obat yang tidak dengan petunjuk kesehatan," tambahnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Merry Yuliesday mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mengonsumsi obat.

"Pastikan obat yang dikonsumsi sesuai dengan sakit yang diderita," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dahnil Aswad mengimbau orang tua agar selektif dalam memilih produk makanan atau jajanan yang dikonsumsi oleh anak.

Ia meminta kewaspadaan berbagai pihak terhadap konsumsi obat yang membahayakan jiwa.

"Pengawasan terhadap anak-anak perlu ditingkatkan karena ada kemungkinan ancaman yang demikian datang ke lingkungan sekolah," katanya. (*) 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor :
Copyright © ANTARA 2024