Padang Panjang, (Antara Sumbar) - KPU Padang Panjang, Sumatera Barat, menyatakan bukti dukungan berupa kartu tanda pendukung bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah setempat sebanyak 3.575 lembar.

        "Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dari perseorangan," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Rabu.

        Ia mengatakan 3.575 dukungan itu merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yakni Gubernur dan Wakil Gubernur 2015.

        "Waktu itu pemilihan gubernur DPT Padang Panjang 35.750, jadi 10 persen untuk syarat dukungan calon wali kota dari DPT pilgub tersebut yakni 3.575 yang dibuktikan dengan KTP pendukung," ujarnya.

        Selain dari calon perseorangan, pemilihan kepala Daerah di Padang Panjang juga dapat diusung oleh partai politik.

        Partai politik bisa mengusung calon wali kota minimal memiliki wakilnya di legislatif setempat tiga dari 20 kursi yang ada.

        Pemilihan kepala daerah di Padang Panjang akan berlangsung 2018. Untuk tahapannya dimulai Oktober 2017.

        "Oktober 2017, KPU sudah mulai membentuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan," sebutnya.

        Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi berharap pemilihan kepala daerah secara serentak nantinya di 2018 bisa berjalan lancar.

        "Mari kita menyukseskan pemilihan kepala daerah demi terlaksananya pesta demokrasi yang jujur dan adil," katanya.  (*)

Pewarta : Zulham Beni Kusuma
Editor :
Copyright © ANTARA 2024