Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 45 bangunan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat yang merupakan peninggalan bersejarah di daerah itu diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).
Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Sejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Hendri Thalib, saat dihubungi dari Padang, Senin, mengatakan saat ini seluruh bangunan tersebut tinggal menunggu penetapan oleh wali kota.
"Saat ini seluruh bahan sedang diproses di tingkat kota dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai benda tinggalan cagar budaya melalui surat keputusan wali kota," katanya.
Ia menyebutkan setelah ditetapkan di tingkat kota maka selanjutnya akan dilanjutkan ke provinsi, jika memenuhi kriteria maka akan ditetapkan sebagai tinggalan cagar budaya tingkat provinsi.
Selanjutnya apabila dinilai layak di tingkat nasional, maka akan ditetapkan pula sebagai tinggalan cagar budaya tingkat nasional.
Sebelum ini pihaknya melalui Tim Ahli Cagar Budaya bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar telah melakukan pendataan serta penelitian terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Menurut dia, seluruhnya terdiri dari bangunan-bangunan yang merupakan tinggalan kolonial pada zaman Sawahlunto masih aktif dengan kegiatan tambang batu bara.
Beberapa bangunan tersebut diantaranya adalah bangunan bekas gedung telekomunikasi pada zaman Belanda serta bekas bangunan rumah mandor bagi pekerja tambang.
"Sebelumnya, tepatnya pada 2007 sebanyak 75 bangunan sudah ditetapkan sebagai benda tinggalan cagar budaya," kata dia.
Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, Nurmatias mengatakan penetapan beberapa bangunan bersejarah yang ada di Sawahlunto merupakan salah satu unsur pendukung bagi daerah tersebut dalam pengusulannya sebagai warisan dunia.
"Beberapa bangunan tersebut sangat berkaitan erat dengan aktivitas tambang batu bara yang dilakukan pada zaman Belanda dulu," katanya. (*)