Padang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jumadi meminta Komisi Pemilihan Umum setempat untuk bijak dalam penggunaan anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.


         "KPU harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya di Padang, Jumat.


         Jumadi menjelaskan dana KPU merupakan anggaran yang berasal dari dana hibah, sehingga dalam penggunaannya sudah terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dan tidak keluar dari apa yang telah ditetapkan.


         Untuk Pilkada 2018, ujarnya anggaran KPU Padang telah ditetapkan sebesar Rp37 miliar. Pengalokasian anggaran itu dibagi dalam dua tahap yaitu dianggarkan melalui APBD 2017 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan untuk Rp33 miliar pada APBD 2018.


         "Anggaran untuk tahap pertama sudah cair Rp4 miliar yang dimasukkan ke APBD 2017," kata dia.


         Sementara itu, beberapa waktu lalu KPU Padang kembali mengajukan penambahan dana sebesar Rp6 miliar dari Rp37 miliar, karena beberapa hal terjadi pemajuan dan mendesak untuk dilaksanakan pada 2017.


         "Penambahan dana yang diajukan tersebut, akan dibahas secara lebih lanjut nantinya," ujar dia.


         Sementara Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati mengatakan anggaran untuk tahap pertama sudah cair Rp4 miliar yang dimasukkan ke APBD 2017, namun ternyata ada beberapa agenda tahapan pilkada yang awalnya dilaksanakan pada 2018 menjadi 2017.


         Salah satu agenda yang dimajukan tersebut yakni pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Oktober 2017.


          Ia berharap Pemerintah Kota Padang dan DPRD membahas hal tersebut dan memasukkannya pada APBD Perubahan 2017 sehingga pelaksanaan tahapan pilkada tidak terganggu.


         "Agenda yang sudah dikeluarkan oleh pusat tidak bisa diundur atau diubah, karena mengundurkan jadwal tahapan melanggar kode etik," ujarnya.  (*)


Pewarta : Pratiwi Tamela
Editor :
Copyright © ANTARA 2025